Danrem 071/Wijayakusuma : Waspada Jarimu Menari, Jangan Sampai Sebar Hoax

SKI| Banyumas – Antisipasi terjadinya pelanggaran prajurit dan PNS serta anggota Persit Kartika Chandra Kirana dilingkungan Korem 071/Wijayakusuma tentang maraknya media sosial yang digunakan tidak pada tempatnya dan menangkal maraknya berita Hoax yang akhir-akhir ini terjadi, Komandan Korem 071/Wijayakusuma Kolonel Kavaleri Dani Wardhana,S.Sos., M.M., M.Han., memberikan Jam Komandan kepada para prajurit dan PNS Kodim 0701/Banyumas, bertempat di Aula Jenderal Soedirman Makodim 0701/Banyumas, Selasa (15/10/2019).

Dalam Jam Komandan tersebut, Danrem mengajak dan memberikan penekanan kepada seluruh prajurit dan PNS serta ibu-ibu persit agar bijak dalam menggunakan media sosial. “Kepada seluruh prajurit, PNS dan ibu-ibu Persit, saya mengajak dan menghimbau agar betul-betul bijak dalam menggunakan media sosial, jangan percaya berita yang belum jelas kebenaran dan asal usulnya. Lebih baik diam dan tidak meng share berita tersebut jika memang tidak jelas asal usulnya,” tegas Danrem.

“Gunakan jari jemari kalian dengan kegiatan positif, menarilah jemarimu dengan lihai dan nyaman untuk kebaikan, bukan untuk perbuatan negatif seperti membuat dan mengirim konten-konten sosial media yang tidak perlu sesuai tugas dan kewajiban sebagai prajurit dan PNS maupun Persitnya. Bersosial media, tidak dilarang, namun kita harus pandai memilah, mana yang baik dan mana yang buruk buat kita, rekan, keluarga maupun handai tolan lainnya”, pintanya.

Dikatakan, pada era globalisasi seperti sekarang ini, semua orang memiliki alat komunikasi yang dinamakan HP, karenanya kita harus bijak dalam penggunaan HP khususnya saat ber media sosial.

“Apa yang kita tulis dan unggah di media sosial semua orang akan tahu, sehingga tulis dan unggah hal-hal yang memang benar-benar aman dan berguna bagi orang lain,” imbuhnya.

Danrem menambahkan, penggunaan media sosial oleh prajurit TNI dan keluarganya sedikit banyak telah membantu meningkatkan pemahaman masyarakat dunia tentang TNI. Pada saat yang sama pemanfaatan medsos oleh prajurit TNI juga dapat meningkatkan kepekaan, kepedulian dan wawasan prajurit terhadap perkembangan dan dinamika situasi di seantero dunia. Namun karena sifatnya yang terbuka dan merupakan ruang publik yang mudah diakses siapa saja, jika tidak dilakukan dengan benar, cermat dan waspada, penggunaan medsos juga dapat membawa hal buruk bahkan membahayakan bagi diri pribadi maupun satuan.

“Tidak ada larangan penggunaan medsos oleh prajurit dan keluarganya. Tetapi pastikan pemanfaatan medsos membawa manfaat positif dan konstruktif bagi kita semua”, jelasnya.

Kolonel Dani menegaskan, prajurit dan PNS serta Persit diseluruh wilayah jajaran Korem 071/Wijayakusuma, harus tetap berpedoman pada nilai-nilai dasar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, bagi prajurit TNI. Dan PNS dengan kode etiknya yakni Panca Prasetya Korprinya dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana sesuai aturan yang berlaku dalam Persit Kartika Chandra Kirana. “Kita harus setia kepada NKRI dan menjaga rahasia tentara sekeras-kerasnya. Kita harus bersikap represif dimana kita berada dan bertugas untuk hendaknya bertindak sesuai norma hukum, benar dan profesional. Dan, pastikan bila kalian menggunakan sosial media, gunakan selalu bahasa yang santun sesuai norma kepantasan sebagai bangsa yang beradab dan berbudaya”, jelasnya.

“Berpikirlah sebelum bertindak, waspada dan berhati-hatilah dalam bermedsos, karena bermedsos siapa saja dapat membaca akun pribadi kalian, layakkah isinya. Bersikap sopan, konstruktif dan jujur, tunjukan rasa hormat kepada institusi/satuan kalian. Pahami dengan benar perbedaan antara fakta dan opini. Lindungi privasi keluarga atau rekan kalian. Bila bersifat formal atau resmi, rujuk kepada staf sesuai bidangnya dalam hal ini sraf Penerangan dan atau unsur pimpinan yang berwenang. Patuhi kebijakan dan aturan yang ditetapkan institusi atau satuan kalian”, himbaunya.

Danrem berharap, seluruh prajurit, PNS dan Persit jajaran Kodim 0701/Banyumas dapat memahami dan mengerti tentang pentingnya bermedia sosial sehingga tidak ada pelanggaran khususnya tentang penyebaran berita yang provokatif. (Red SKI).

Komentar