Dari Hasil Vonis Terdakwa Karen Agustiawan, JPU Ajukan Banding

SKI, Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada persidangan senin lalu 10 Juni 2019 terhadap terdakwa Ir. Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan yang dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, ternyata tidak membuat tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jampidsus berdiam diri menyikapi hal tersebut.

Atas vonis tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan KUHAP dengan berbagai pertimbangan hukum antara lain : “ putusannya menerapkan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP “.

Sedangkan fakta di persidangan JPU berkeyakinan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ”.

Terdakwa oleh JPU dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 284.033.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tiga puluh tiga juta rupiah) subsidair 5 tahun penjara. Sedangkan dalam Putusan Pengadilan Tipikor itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa tidak dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 284.033.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tiga puluh tiga juta rupiah) subsidair 5 tahun penjara.

Di sisi lain terdakwa pada kesempatan yang sama mengajukan Banding atas putusan yang
dijatuhkan, untuk menghindari perdebatan di kemudian hari terkait kesempatan dalam
mengajukan upaya hukum kasasi, sehingga atas pertimbangan tersebut tim JPU melakukan langkah upaya hukum banding hari ini Rabu 12 Juni 2019.

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM, Dr. M U K R I

Komentar