Deklarasi Penolakan Penggunaan Sarana Ibadah Untuk Kegiatan Kampanye / Kegiatan Politik Praktis di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan
SKI, Tangsel – Deklarasi Penolakan Penggunaan Sarana / Tempat Ibadah untuk Proses Kampanye dan Kegiatan Politik Praktis oleh Forkompimda Kota Tangerang Selatan, pada Hari Kamis (21/2/19).
Adapun tempat Kegiatan Deklarasi, Masjid Nur Asmaul Husna, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Gereja Santo Laurensius, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Klentheng Khonghucu, Pondok Jagung, Serpong, Tangerang Selatan.
Dalam acara deklarasi dihadiri oleh Walikota Tangerang Selatan Ibu Airin Rachmi Diany S.H.,M.H.,M.Kn, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan S.IK.,M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan Bima Suprayoga S.H.,M.H, Dandim 0506 Tangerang Letkol Faisol Izuddin, Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Bambang Dwitoro S.E, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhammad Acep, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan H Abdul Rozak , Para Kepala / Ketua Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan maupuntokoh Agama yang ada di Kota Tangerang Selatan.
Pelaksanaan Kegiatan Deklarasi Penolakan Penggunaan Sarana Ibadah Untuk Kegiatan Kampanye / Politik Praktis dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemangku Kebijakan dan Masyarakat Kota Tangerang Selatan untuk bersama – sama berkomitmen untuk tidak menggunakan Sarana / Tempat ibadah sebagai sarana Kampanye atau Kegiatan Politik Praktis, juga Mensosialisasikan Pelaksanaan Pemilu yang Damai dan Mengutamakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa diatas kepentingan Golongan atau Pribadi, Menyampaikan pesan agar terkait Kontestasi Politik supaya masyarakat jangan percaya Hoax.
Deklarasi Penolakan Sarana Ibadah Digunakan untuk Kampanye, berlangsung Aman dan Lancar dan mendapat sambutan hangat dari warga masyarakat dan umat beragama di Tangerang Selatan.
Penulis / Editor : Why/Red SKI
Komentar