oleh

Deswita,SH & Adiwidya Hunandika, SH : Belum Terjadi Transaksi Narkoba Pada Perkara ini

SKI | Kota Agung – Persidangan Perkara Narkotika dengan Terdakwa AM, dengan Ketua Majelis Hakim yg juga ketua PN Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Lampung, Ary Qurniawan,SH.MH, Hakim anggota Zakky Ikhsan Samad,SH dan Murdian,SH, Rabu (8/6/22).

Terdakwa AM didampingi Team Penasihat Hukumnya Deswita Apriani,SH dan Adiwidya Hunandika,SH, dari Kantor Hukum YUNIZAR BE-I LAW FIRM yang berkedudukan di Teluk Betung Bandar Lampung.

Diketahui, terdakwa AM didakwa dengan pasal 114 ayat 2 Jo 132, pasal 112 ayat 2 Jo 132 di Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus Lampung.

“Ahli, mohon dijelaskan Kategori TRANSAKSI Narkotika, menurut Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika” tanya Deswita Apriani, SH.

“Transaksi itu berarti jual beli, ada penjual ada pembeli dan ada pertukaran benda dengan uang” jelas DR. Ilyas.

“Kami mempertanyakan kriteria Transaksi kepada Ahli sebagai rujukan, karena belum terjadi TRANSAKSI yang di lakukan klien kami dalam perkara ini” tegas Deswita kepada wartawan kami.

“Untuk memenuhi kriteria transaksi narkotika yaitu kasus jaringan Surabaya 9 orang di pengadilan negeri palembang semua di vonis mati, itu contoh sempurna konstruksi pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132” ujar Ahli.

Sebab terungkap barang bukti nya sangat banyak dan dari berbagai varian, ada sabu, ganja dan ekstasi, sehingga 114 ayat 2 terpenuhi, Sedangkan pembagian tugas dari 9 orang pelaku yg tertata dengan rapih pembagian tugasnya hingga terpenuhi unsur 132 nya.

“Hati-hati dalam memeriksa perkara narkotika dengan konstruksi pasal 114, 112, sebab ancamannya sangat keras sampai pada pidana mati” ulasnya.

“Unsur unsur Pendukung pasal tersebut harus teruji secara valid” tegas DR.Ilyas.

“Kami sebagai Penasehat Hukum memfokuskan tentang TRANSAKSI pada perkara ini, karena belum terjadinya TRANSAKSI” jelas Deswita.

“Sementara JPU saat memeriksa Saksi KUR dan Terdakwa AM yang dibahas adalah Kejadian yg lalu, berdasarkan keterangan saja” ujarnya lagi.

“Bagaimana mungkin, terdakwa di dakwa dengan pasal berlapis, tetapi dengan cerita lalu dan dikaitkan dengan perkara saat ini, yang juga BELUM Terjadi Transaksi”. keluhnya

“Terlebih lagi, kedua kurir tidak kenal dengan AM, begitupun sebaliknya, jadi perkara ini terlalu di paksakan” tutup Deswita.

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa Bahwa belum terima barang sudah di tangkap, sementara saksi KUR menyatakan yg di tanyakan JPU adalah kejadian yg sudah lama, dan tidak ada hubungan dengan dengan Perkara yang di sidangkan saat ini.(ynzr)

News Feed