SKI| Lombok Tengah- Belasan sound kecimol yang tergabung dalam Asosiasi Kecimol (AK) Nusa Tenggara Barat (NTB) memenuhi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (21|10).
Ketua AK NTB Suhardi, menuntut beberapa hal seperti:
- Menuntut DPRD Dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Untuk Segera Menerbitkan Peraturan
Daerah ( PERDA) Sebagai Pijakan Hukum Aparat Untuk Menindak Para Pelaku Seni Baik Kecimol, Ale-Ale, Gendang Beleq. - Tindak tegas, bila perlu bubarkan ale-ale dan kecimol diluar AK NTB yang telah mempertontonkan tarian aerotis di hal layak umum.
- Meminta bupati untuk segera mengeluarkan perbub untuk merevisi dan menghapus soal pelarangan kecimol.
- Mendesak agar Kepala Dinas Pariwisata Lalu Sungkul agar dicopot karena telah melontarkan ungkapan bahwa kecimol bukan termasuk dari budaya.
- Menghentikan kegiatan kegiatan berjogetan malam yang mempertontonkan jogetan “ancok-ancok”.
- Mengakui kesenian kecimol sebagai budaya dan harus di dukung dan diberikan ruang seperti gendang belek.
Terkait dengen tuntutan itu, Wakil Ketua Komisi IV Wirman Hamzani Hamzan mengungkapkan pihaknya akan mendukung tuntutan itu.
” Kita akan dukung dan sepakat soal pelarangan joget aerotis itu, ” Katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan tuntutan dari masa aksi kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. (Riki)













