oleh

Dewan Pertanyakan Bupati Soal 16 ASN Mantan Koruptor Belum Eksekusi

SKI, LOTIM – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur menyoalkan atau mempertanyakan kepada Bupati Lotim, HM.Sukiman Azmy mengenai status 16 ASN Mantan Koruptor yang belum di eksekusi atau berhentikan sampai saat ini. 

Meskipun pada satu sisi sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang menegaskan harus segera melakukan pemberhentian terhadap ASN yang pernah terlibat kasus korupsi dan sudah mendapatkan keputusan yang ingkrah.

” Apa sih masalahnya Bupati sampai saat ini belum melaksanakan keputusan tiga menteri tersebut,padahal sudah jelas ASN Mantan Koruptor harus diberhentikan,” kata Wakil Ketua DPRD Lotim,H.Daeng Paelori saat diminta tanggapannya di ruang kerjanya,Senin (7|1).

Ia meminta kepada Bupati Lotim untuk segera melaksanakan perintah pusat tersebut. Dengan segera melakukan eksekusi terhadap para ASN Mantan Koruptor tersebut,ketimbang nantinya akan menjadi persoalan kedepannya.

Apalagi kebijakan pusat tentunya tidak bisa dilawan oleh daerah,begitu juga otonomi daerah tidak bisa berlaku kalau dalam persoalan ini. 

” Eksekusi saja para ASN Mantan Koruptor ketimbang akan menjadi masalah bagi daerah kedepannya,” ujar politisi Golkar ini.

Lebih lanjut Daeng yang juga Ketua DPD Partai Golkar ini mengaku kasihan terhadap para ASN Mantan Koruptor kalau terus berlarut-larut. Karena akan menjadi beban psikologis bagi mereka terus menerus nantinya melalui pemberitaan.

Begitu juga akan dikenakan ganti rugi kalau ditemukan kerugian negara dibalik belum ada keputusan mengenai pemecatan para ASN Mantan Koruptor tersebut. 

” Kasihan mereka terus dibebani dengan pemberitaan yang akan mengganggu psikologisnya,kalau tidak ada keputusan yang pasti dari dari pemerintah daerah mengenai status mereka sampai saat ini,” tegasnya.

Lebih jauh Wakil Ketua DPRD Lotim menambahkan tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak melaksanakannya keputusan pusat tersebut. Terkecuali peraturan daerah yang dibuat Bupati Lotim baru mungkin bisa ditunda atau pertimbangkan.

Namun begitu aturannya sudah jelas,bahkan yang kita khawatirkan nantinya kalau Bupati Lotim tidak melaksanakan perintah pusat tersebut,maka tentunya akan ada sanksi yang akan diberikan pusat.

” Jangan gara-gara menunda melakukan pemberhentian ASN Mantan Koruptor ini pemerintah daerah akan mendapatkan sanksi dari pusat nantinya,,” tandasnya‎

Hal yang sama dikatakan Ketua DPRD Lotim,Raden Rahardian Soejono menegaskan pihaknya meminta kepada bupati untuk segera melaksanakan perintah pusat mengenai pemberhentian ASN Mantan Koruptor di Lotim.

” Semuanya kita serahkan kepada bupati Lotim mengenai masalah ini,” tegas Rahardian singkat.

Penulis : Rizal

Editor    : Red SKI

Komentar