oleh

Dani Ahmad Divonis 1 Tahun, JPU: Masih Pikir-Pikir Untuk Mengambil Sikap

foto istimewa

SKI, Jatim – Putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Dani Ahmad telah dibacakan pada persidangan hari ini, Selasa 11 Juni 2019. Terdakwa divonis selama 1 tahun penjara.

Dhani Ahmad dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana JPU mendakwa dan menuntut terdakwa dengan pasal tersebut.

Putusan tersebut lebih rendah 6 (enam) bulan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU)
pada Kejaksaan Tunggi Jawa Tumur (Kejati Jatim), yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Terhadap putusan terdakwa Dhani Ahmad, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir- pikir selama 7 hari untuk mengambil sikap sesuai aturan hukum yang diberikan kepada kami,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Mukri.

Kasus ini berawal dari unggahan video vlog yang dibuat oleh terdakwa dan di unggah dalam akun Instagram (IG) nya yang memuat ujaran kebencian atau tidak sepantasnya yang ditujukan kepada kelompok gabungan Koalisi Bela Negara NKRI dengan menyebut Idiot yang bermakna menghina dan mencemarkan nama baik yang terjadi Surabaya sekitar bulan agustus 2018 yang lalu.

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM : Dr. M U K R I

Komentar