oleh

Diduga Ada Pungli Dalam Pengurusan PTSL Di Pedurungan Kidul

SKI| Jateng – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disebut PTSL adalah sebuah program yang berhasil dibuat oleh pemerintah Indonesia, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.

Tapi sayang dengan kebijakan pemerintah sepertinya disalah gunakan oleh oknum di wilayah pedurungan kidul yang sangat berani menarik biyaya pembuatan PTSL dengan nilai Rp. 2.700 000,- (Dua juta tujuh ratus rupiah). Lebih lanjut, beberapa warga saat ditanya oleh wartawan, tidak tau sebenarnya biyaya pembuatan sertifikat masal itu berapa? Salah satu warga mengatakan pada wartawan SKI merasa keberatan kalau harus membayar Rp. 2.700.000,- , katanya ini masal mas, kok masih bayar segitu?, mahal mas, saya ini orang miskin mas, bayar segitu berat apa lagi saya tidak kerja mas, Rp. 2.700.000,-  berat rasanya mas, kata warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Padahal kalau menurut mentri itu biyayanya hanya 150 ribu untuk pembuatan sertifikat masal, tapi sangat disayangkan adanya oknum Rukun Warga (Rw) yang disinyalir malah pura- pura tidak tau. Saat Rukun Warga (Rw) di konfirmasi wartawan SKI mengatakan, ini semua atas persetujuan warga mas dan saat ada rapat di gedung ada yang bilang dari pihak BPN mengatakan kepada saya yang penting ada kwitansi gak apa – apa bilangnya seperti itu mas, ucapnya. 

Saat ditanya kembali oleh wartawan SKI, siapa yang bilang tidak apa- apa?, oknum Rw tersebut tidak tau atau lupa namanya pihak yang dari BPN tersebut, yang jelas wanita mas, tuturnya.

Ada pemohon sekitar 530 orang itu kalau di kalikan Rp.2.700.000,- sudah berapa juta?, dan saat Lurah di konfermasi melalui Whatsapp mengatakan, dirinya tidak menyuruh memungut biyaya melibihi yang sudah di tentukan oleh permintah, kalau to ada yang memungut biaya segitu banyaknya, itu tanggung jawab dia mas, tegas lurah pedurungan kidul kepada awak media SKI. 

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui kementrian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang dituangkan dalam peraturan Mentri No 12 tahun 2018 .

Sangat disayangkan, warga banyak yang masih belum tau cara mengurus atau membuat sertifikat masal tersebut.

Komentar