Diduga Ada Pungli Di Sekolah SDN 01 Sindang Agung

SKI| Lampung Utara – Diduga ada pungutan di sekolah, awak media langsung pertanyakan kebenaranya kepada kepsek SDN 01 sindang agung sabtu 12/10/19, Adanya laporan dari warga sekitar, sekaligus selaku wali murid dari siswa siswi SDN 01 sindang agung kecamatan tanjung raja kabupaten lampung utara. Yang namanya meminta awak media untuk merahasiakan Karna takut kalau anaknya yang sekarang masih bersekolah di SDN 01 tersebut mendapatkan masalah dari tenaga pengajar di sana.

Dan pada hari jum’at 11/10/2019, awak media bersama team, mendatangi SDN 01 tersebut, untuk menanyakan dan melakukan komfirmasi tentang kebenaran yang di tuduhkan oleh beberapa pengakuan dari wali murid SDN 01 ini. Tapi sayang sesampainya di depan Pintu gerbang terkunci dan tertutup.

Dan awak media beserta team memanggil beberapa anak murid didik, yang pada saat itu sedang berada diluar ruang belajar, untuk memberitahukan atau menyampaikan kedatangan awak media kepada penjaga sekolah ataupun guru guru yang ada di ruangan kantor pada saat itu, kemudian mereka bergegas menyampaikan kepada guru yang ada didalam kantor sekolah, akan tetapi permintaan awak media untuk meminta ijin, untuk masuk kedalam lingkungan sekolah untuk komfirmasi menindak lanjuti laporan dari beberapa wali murid, tidak di indahkan oleh beberapa guru SDN 01 sindang agung. Bahkan siswa/siswi yang ada di luar ruangan disuruh masuk kedalam ruangan Kelas, dan menutup pintu kelas, padahal pada saat itu adalah jam istrahat.

Pada hariĀ  Sabtu, (12/10/19) Awak media bersama team kembali lagi ke SDN 01, dan awak media beserta team bisa bertemu dengan kepseknya, Pada saat dikomfirmasi di ruangan kantor sekolah, ketua komite dan kepsek, SDN 01 sindang agung membenarkan kalau selama ini juga sudah melakukan pungutan kepada siswa, dengan di mulai dari tahun 2016, dari pertama ia menjabat sebagai kepsek, dan nominalnya mencapai dalam pertahunya, Rp 60.000,- sampai Rp 100.000,- bahkan untuk anak didik Kelas 6(enam).pada tgl 08/08/18. Itu di kenakan Rp 182.000,- dengan alasan untuk pembangunan WC, dan di tambah,uang untuk sampul Rapor,pada tanggal 08/08/2019. sebesar Rp 60.000,- dengan cara melakukan pembayaranya kepada Bendahara sekolah dan wali kelas, dan nominal itu juga tertera di bukti pembayaran berupa Kwetansi. Bahkan narasumber juga selaku wali murid siswa siswi SDN 01 sindang agung. Merasa bingung, kenapa yang katanya sekolah itu gratis tampa di pungut biaya apapun, akan tetapi lain ceritanya dengan yang mereka alami. Karna dalam pertahunnya mereka selalu di mintai uang bangunan dan dengan nominal selalu bertambah.

Awak media bersama team juga langsung menyampaikan temuan berdasarkan laporan wali murid kepada ketua UPTD pendidikan kecamatan/K3S, Bapak Iskandar, mengenai pungutang yang ada dibawah pengawasanya SDN 01 sindang agung, beliau mengatakan bahwa dirinya pun tidak tahu, kalau di SDN 01 tersebut melakukan pungutan, lalu ia mengatakan dan menjanjikan kepada awak media dan team, kalau dirinya akan memanggil oknum kepsek, tersebut untuk menghadap ke kantor dinas UPTD/K3S pada hari senin 14/10/2019. Dan meminta awak media dan team, jangan dulu membuat berita dan laporan kedinas kabupaten lampung utara, ucapnya.

Akan tetapi sudah hampir satu pekan, Informasi dari ketua UPTD/K3S, belum juga ada tembusan kepada awak media beserta team, Bahkan awak media pada hari kamis 17/10/2019, pukul 08:30, lalu hari senin 21/10/2019, Pukul 08:00, mencoba untuk menemui Ketua UPTD/K3S di kantor dinas, tapi sayang kantor dinas tersebut kosong dan tidak ada seorangpun dikantor tersebut, dengan posisi pintu kantor terbuka lebar. Tanpa tertutup dan terkunci.

Dan pada hari selasa 22/10/2019. Ketua UPTD/K3S tidak juga masuk. Diduga mungkin juga pungutan yang terjadi di SDN 01 tersebut sudah di ketahui oleh iskandar, selaku UPTD/K3S pendidikan kecamatan.
Karna salah satu dari team juga sudah berapa kali menghubungi ketua UPTD/K3S, melalui Via WhatsApp sampai berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan dari iskandar selaku ketua.

Sebelumnya awak media bersama team, sudah bertemu dengan sekertaris dinas pendidikan kabupaten lampung utara, didalam pertemuan itu beliau mengatakan kalau pihak dinas pendidikan tidak menganjurkan kepada setiap sekolah untuk melakukan pungutan uang dalam bentuk apapun, apalagi sampai jumlahnya Rp 50.000,00,-keatas, dan bliaupun mengatakan jangankan uang tersebut bernominal Rp 50.000,00,- yang uang untuk tabungan sekolahpun yang nominalnya Rp 2000,- itu tidak di perbolehkan, karna sekolah sudah dibiayai oleh Negara dan untuk pembangunan itu juga sudah ada anggaran, tegasnya.

Dan kalau memang ada temuan seperti itu di sekolah tolong kepada awak media atau tergabung dalam lembaga apapun. Tolong jangan segan – segan sampaikan dan laporkan kepada kami, kami akan menindak tegas oknum tersebut, tambahnya.

Dan dengan berdasarkan laporan dari wali murid siswa/siswi SDN 01 Sindang Agung, dan diperkuat dengan bukti rekaman video pengakuan dari pihak sekolah, beserta bukti pembayaran pelunasan berupa kwitansi, dengan adanya dugaan pungli ini, kita akan melaporkan oknum kapsek kepada dinas pendidikan dan jajaran instansi terkait.

Penulis : ADE IRAWAN

Komentar