Diduga Bawa Kabur Uang Pembayaran Beras BPNT,Oknum Pengacara dan LSM Terancam Dipolisikan

SKIl NTB-Pihak UD Santosa Abadi mengancam akan mempolisikan oknum pengacara dengan insial Zn dan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan inisial Sy,karena diduga membawa kabur setengah milyar lebih uang pembayaran beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dengan belum disetorkan ke UD Santosa sampai batas waktu yang telah dijanjikan oleh kedua oknum tersebut.

” Kami akan mempolisikan kedua oknum tersebut karena sampai sekarang ini uang pembayaran berasnya belum disetorkan,akan tapi justu malah menghilang,” tegas Owner UD Sentosa Abadi,HL.Sateriadi yang didampingi direktur opersionalnya kepada wartawan di kediamannya Rarang,Jumat malam (26|3).

Sateriadi menjelaskan dua kali oknum tersebut datang kerumahnya dengan pertama bertiga sambil mengutarakan keinginannya untuk mengambil beras. Kemudian kedatangannya kedua dengan berdua dengan maksud yang sama.

Kemudian memberikannya beras tersebut pada bulan Februari 2021 dengan disalurkan ke Bumdes dan agent menurut pengakuan kedua oknum tersebut. Seperti di Paok Lombok Kecamatan Suralaga sejumlah 39.600 kilogram dengan harga sebesar Rp 387.200.000.

Lalu di Suele dengan jumlah 19.000 Kilogram dengan harga Rp 180.500.000,sehingga berjumlah 58 ton 600 kilogram.

” Untuk yang Suele sudah ada kwitansi pembayaran dengan diterima oknum tersebut,tapi belum disetorkan,” ujarnya sambil memperlihatkan kwitansi pembayaran.

Sebelumnya,lanjutnya,pihaknya sudah mengingatkan agar pembayaran itu ditransfer melalui rekeningnya, akan tapi berbagai argument dan alasan diberikannya dengan akan membayar secara langsung kalau pembayaran sudah diterima semuannya.

Sementara beras itu ada yang diberikan dalam kemasan lima kilogram dan sepuluh kilogram dengan harga Rp 9500 perkilogram.Namun oknum itu menjual dengan harga Rp 9500 dan 8400 perkilogram.

“Setelah pencairan pembayaran beras itu saya minta kedua oknum itu segera membayar,akan tapi justru malah minta pengunduran diri sampai tanggal 3 Maret,tapi tidak ada melainkan tanggal 5 Maret Hand Phone (HP) yang bersangkutan mati dan tidak bisa dihubungi,”terang Sateriadi.

Untuk itulah, tambahnya,dirinya tidak menerima perbuatan kedua oknum tersebut,maka dirinya akan melaporkan ke Polda NTB dengan dugaan penggelapan dan penipuan,karena dianggap tidak bisa menyelesaikan pembayaran beras miliknya sesuai perjanjian.

Melainkan justru membawa kabur uang setelah milyar lebih pembayaran beras tanpa ada kabar berita.Sedangkan pihaknya sudah berusaha mencari tapi kedua oknum itu belum ditemukan.

” Akibatnya gara-gara perbuatan oknum tersebut  terpaksa mobil Inova saya diambil oleh orang yang punya beras karena belum saya bayar,”  tandasnya.

Sementara oknum pengacara,Zn dan Oknum LSM,Sy sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi meski telah berusaha dihubungi melalui via ponselnya akan tapi mailbox dan tidak aktif.(Red).

Komentar