oleh

Diduga Edarkan Shabu, Oknum PNS Diringkus Polisi

SKI | Mataram – Tiga pelaku tindak pidana Narkotika dibekuk Tim Res Narkoba Polresta Mataram, salah satunya adalah seorang oknum PNS di Kantor Camat wilayah KLU berinisial AF (37) asal Kelayu, Lombok Timur, diciduk di rumah rekannya AR (29) di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sanubaya, Kota Mataram. Setelah AR ikut terciduk bersama staff sosial Kantor Camat ini, kemudian rekan lainnya berinisial S (33) yang menjadi penjaga gudang, juga turut ditangkap di gudang ban tempat ia bekerja yakni di wilayah Pasar Bertais, Minggu (20/6) sekitar pukul 13.20 Wita.

Dalam proses penyidikan, S mengaku sudah menjalankan bisnis barang haram ini selama 3 bulan. Awalnya S sering membeli barang haram ini pada salah seorang berinisial PM di Kota Mataram. Dan akhirnya S dipercaya PM untuk menjual Shabu dengan cara dititip. Kemudian tugas AR adalah membantu S untuk menjual Shabu tersebut.

“Sementara kami masih menyelidiki sejauh apa peran dari oknum PNS ini. Tentunya jika ia pengedar, maka akan kami tindak. Jika ia hanya pembeli atau pemakai, maka akan kami rehab,” papar Kasat Res Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., yang didampingi oleh Kanit Idik I Sat Res Narkoba, Ipda Kadek Angga Nambara, S.H., serta Kasubbag Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni, S.H., dalam press konfrensi, Senin (21/6).

Diakui S, dalam 1 minggu, S dititipi barang haram ini sebanyak 3 kali dan terdapat 24 poket dalam sekali penitipan.

“Saya menyetor uang setelah barang habis. Dan diupah Rp 700 ribu dan saya memberi upah untuk AR sebesar Rp 150 ribu,” aku S kepada Swara Konsumen, selang beberapa jam setelah penangkapan.

Tim lapangan yang dipimpin oleh Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polresta Mataram, Ipda Muhammad Gifari Syarifuddin, S.Tr.K., menggeledah kedua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ditemukan Narkotika jenis Shabu dalam pecahan beberapa poket klip dengan berat bruto 5 gram, uang tunai sebesar Rp 6.750.000,-, 3 unit HP android, 2 buah ATM BRI, peralatan untuk mengkonsumsi Shabu dan puluhan jenis senjata tajam yang diakui AR hanya sebagai koleksi.

Atas kejadian ini, para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Sofi)