oleh

Inspektur Tidak Mampu Ungkap Dugaan Persekongkolan Proyek Rehab Kantor SDA Jakpus!!

SKI | Jakarta – Inspektur Pembantu Wilayah Rianta Widya Amalia dinilai tidak mampu mengungkap dugaan persekongkolan pejabat dalam proyek Rehab Ruang Kantor di Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Pusat (Jakpus) TA. 2025.

Ketidakmampuan inspektur dan jajaran bukan tidak beralasan. Pasalnya, laporan masyarakat sudah berbulan-bulan, namun belum ada perkembangan.

“Ibu Rianta dan jajarannya diduga tidak mampu mengungkap laporan kita. Padahal, dugaan persekongkolan yang diduga dilakukan pejabat Sudin SDA Jakpus, kasat mata,” ungkap Kordinator Hukum dan Investigasi NGO / LSM Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan, M Syahroni, kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakpus, Selasa (9/12/2025).

Sampai saat ini, pejabat Sudin SDA masih terlihat santai saja. Padahal, diduga terlibat pesekongkolan dalam pelaksanaan proyek rehab ruang kantor di lantai 7 Blok D Kantor Wali Kota Jakpus.

Menurut informasi yang diperoleh awak media dari salah satu staf kasudin, belum pernah ada pejabat Sudin SDA Jakpus dipanggil oleh inspektorat untuk diperiksa.

Sebelumnya diberitakan di SKI bahwa Syahroni akan langsung membuat laporan ke Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) RI jika sudah ada hasil pemeriksaan dari inspektorat.

Saat itu, NGO Jalak meyakini dan optimis kalau inspektorat mampu mengungkap dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait proyek rehab kantor Sudin SDA Jakpus.

“Kami bersama team investigasi menyerahkan sepenuhnya dan meyakini Irbanko dibawah kepemimpinan Ibu Rianta Widya Amalia mampu mengungkap laporan dugaan KKN yang telah kami sampaikan,” kata Syahroni beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan, laporan dan data pendukung sudah diserahkan, tinggal menunggu inspektorat bekerja sesuai kewenangan. Namun, inspektur dan jajarannya sepertinya tidak mampu.

Syahroni juga berencana akan melaporkan ke Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan DKI Jakarta dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta.

Ia menyebut pihaknya akan meminta agar menunda pembayaran proyek rehab Kantor Sudin SDA Jakpus TA 2025 karena sarat akan dugaan KKN.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari sumber, inisial TG, proyek diduga dikerjakan oleh keluarga pejabat Sudin SDA Jakpus.

Senada dengan TG, salah satu pekerja proyek, SF, yang setiap hari berada di lokasi proyek, mengatakan bahwa proyek dikerjakan oleh keluarga sang oknum pejabat Sudin SDA Jakpus dengan memakai bendera perusahaan PT. Nata Bangun Prima.

Penelusuran awak media dari situs lpjk.pu.go.id/laporan-lpjk diketahui bahwa PT. Nata Bangun Prima masuk kualifikasi usaha menengah dengan alokasi nilai pagu anggaran di atas Rp15 Miliar.

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terkait dengan pemaketan pengadaan barang jasa konstruksi disebutkan, nilai pagu anggaran sampai dengan Rp.15 milyar dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil.

Sementara,sesuai data rencana umum pengadaan (RUP), pagu anggaran paket Proyek Rehabilitasi Kantor Sudin SDA Jakpus 2025, hanya Rp.1.938.462.359.

Seharusnya, dengan anggaran sebesar Rp.1.938.462.359, paket proyek dikerjakan oleh perusahaan dengan kualifikasi kecil.

“Penunjukan dan penetapan PT. Nata Bangun Prima sebagai pelaksana rehab ruang kantor Sudin SDA Jakpus layak dipertanyakan karena diduga kental berbau KKN dan layak ditelusuri lebih dalam,” pungkas Syahroni.

Ketika dikonfirmasi, Kasi Pemeliharaan Sudin SDA Jakpus, Chitrin Indriati tidak berkenaan menjawab. Kasudin Adrian Mara Maulana juga tidak menjawab. Dicoba ditemui di kantornya, kasudin belum berkenan menerima wartawan. (Sahala).