oleh

Diduga Jalankan Investasi Bodong,Direktur PT Losinta Group Dilaporkan ke Polres Lotim

SKI l Lombok Timur-Oknum Direktur PT Losinta Group dilaporkan ke Polres Lotim terkait dengan dugaan investasi bodong yang dilakukan oknum tersebut. Karena apa yang dilakukan oknum tersebut dianggap sudah meresahkan masyarakat terhadap perbuatan yang dilakukannya.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Lotim AKBP Hery Indra Cahyono,Sik,MH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,Selasa (28|3). ” Memang benar Direktur PT Losinta telah dilaporkan kepada kami,” tegasnya.

Ia mengatakan orang yang melaporkannya Direktur PT Losinta tersebut berasal dari Pulau Sumatra,Pulau Jawa dan Pulau Kalimantan. Dengan kejadian hampir tiga bulan lalu,dimana oknum yang dilaporkan tersebut tidak menepati janji sesuai kesepakatan yang telah dilakukan.

Karena sebelumnya yang bersangkutan nama investasinya Inox dan sekarang menjadi Losinta dengan berkantor di Kota Selong.Dimana dalam kerjanya dengan memberikan investasi kepada orang yang ingin masuk.

” Adanya laporan tentu kami langsung tindaklanjuti,dengan meminta ketengan terhadap Direktur bersama admit perusahaan tersebut,dengan saat ini masih melakukan penyelidikan,” terangnya.

Mantan Kapolres Loteng ini menambahkan dalam menjalankan investasi tersebut dengan sistim bagi hasil dan bergerak pada trending.Sedangkan dalam keterangan orang merasa dirugikan dalam investasi itu dengan mencapai Milyaran rupiah.

Sementara pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap rekening yang dilaporkan tersebut sudah tidak ada. Maka ini tentunya yang menjadi tugas kita untuk melakukan penyelidikan terhadap persoalan itu.

” Kita terus mendalami motif yang bersangkutan menawarkan investasi kepada korban yang merasakan dirugikan tersebut,” tandasnya Hery.

Kapolres Lotim juga menambahkan dari para pelapor yang datang ke Polres untuk mengadukan persoalan tersebut meminta agar uangnya yang sudah disetorkan untuk melakukan investasi dikembalikan oleh Direktur PT Losinta tersebut.

Karena menurut korban kalau pihak perusahaan Losinta tersebut tidak menepati janji sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.

” Korban meminta uangnya dikembalikan oleh pihak perusahaan tempat melakukan investasi,” tambahnya.(Sul).