Diduga Jaringan Sumatera, Satnarkoba Polres Tangsel Ungkap Peredaran Narkoba

swarakonsumenindonesia.com, Tangsel – Satnarkoba Polres Tangsel ungkap peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ganja, disinyalir jaringan sumatera, Adapun menurut keterangan Tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu dan Ganja akan diedarkan diwilayah Jabodetabek dan mereka sudah mengedarkan sejak awal tahun 2020.

Dalam keteranganya, Berawal dari informasi masyarakat, biasa melakukan transaksi tempel ganja di daerah Pamulang, Tangerang Selatan dan berlanjut dari hasil tayping nomor handphone merupakan jaringan Aceh , Tim Gabungan Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan dipimpin Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan IPTU Yulius Giuli. S.H., M.H. telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 25 Kg dan 1 paket Narkotika jenis sabu di Kontrakan Parung Bogor, yang di sita dari penguasaan para tsk an sdr. IR alsN, R.L., RN, AA, PC, tegas Kapolres Tangsel AKBP Dr Iman Imanuddin SH, SIK, MH., saat press realise di mapolres tangsel, kamis (27/5/21).

Dari hasil pendalaman Tersangka PC selama 1 bulan dan hasil analisa handphone ditemukan percakapan bahwa akan ada transaksi di daerah TKP 2 dan TKP 3 kemudian Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan dibagi menjadi 2 Tim yaitu Tim 1 mengarah ke TKP 2 dan Tim 2 mengarah Ke TKP 3, ungkapnya.

Dari TKP 2 berhasil diamankan 88,5 Kg Narkotika jenis Ganja di Cilangkap Jakarta Timur dari Tsk an A.R. als F dan AY. Sedangkan dari TKP 3 berhasil diamankan BB 2,69 Kg Narkotika jenis Sabu di Rest Area Km 215 Jalan Tol Kayu Agung Road Mulya Sari Gunung Agung Kab.Tulang Bawang Barat Lampung dari Tsk an R, ungkap kapolres.

Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, Ganja 29,46 Kg dan Sabu 2,69 Kg, Iman juga menjelaskan Apabila BB narkotika jenis Ganja seberat kurang lebih 30 Kg tersebut berpotensi merusak 30.000 orang Penyalah gunaan Narkotika.

Dan Apabila BB narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 2.69 Kg tersebut berpotensi merusak 20.000 orang Penyalah gunaan Narkotika, tegasnya.

Dari Perbuatan para Tersangka tersebut diatas terancam hukuman Pasal 114 ayat 2, subside pasal 111 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman pidana penjara seumur Hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 Milyar. (why/red).

Komentar