SKI | INDRAMAYU – LSM FKAMIS (Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan), kelompok yang terlibat dalam pertikaian petani tebu, tidak terdaftar di Kantor Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Kabupaten Indramayu.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sejak 2016 sampai 2021, Kesbangpol tidak pernah menemukan data FKAMIS. Dalam kurun waktu yang sama, Kesbangpol juga tidak menemukan data FKAMIS.
Disebutkan juga, Kesbangpol tidak pernah menerbitkan Surat Tanda Terima Lapor Keberadaan pada kurun waktu yang sama. Jumat 08/10/2021
Kepala Seksi Politik Dalam Negeri Adi Purnomo alis Pupung mengatakan bahwa Kalau seluruh regulasi tidak ditempuh, bisa disebut keberadaan FKAMIS di Indramayu itu Ilegal. Normatifnya, setiap ormas, LSM atau yayasan yang akan berkegiatan di Kabupaten Indramayu harus melapor ke Kesbangpol,” tandas Kepala Seksi Politik Dalam Negeri, Adi Purnomo
Klaim ilegal terhadap FKAMIS juga sesuai dengan undang-undang dan aturan hukum lain. Undang-undang yang dimaksud antara lain, kata dia, yakni UU nomor 58 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 Tentang Ormas dan PP nomor 2 tahun 2017.
“Jadi klir, kalau tidak ada data atau melapor bahkan sudah melapor namun selama lima tahun tidak diperpanjang, maka keberadaan FKAMIS dianggap ilegal dan tidak boleh berkegiatan di wilayah Kabupaten Indramayu,” ujar pria yang akrab disapa Pupung ini.
Dijelaskan Pupung, sampai Oktober tahun 2021 ini, tercatat ada 120 Ormas, LSM dan Yayasan yang terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Indramayu.
“Semua yang terdaftar, baik Ormas, LSM dan Yayasan yang terdaftar, kami bina. Yang 120 itu legal, mereka melapor ke bupati melalui kami di Kesbangpol,” jelas Pupung.
Sebelumnya, Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, menyebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKAMIS), berisi gerombolan preman.
Lukman menilai FKAMIS menjadi provokator atas serangkaian peristiwa kekerasan yang menimpa para petani tebu penggarap lahan HGU PG Jatitujuh.
Atas tindakannya itu, Lukman mengambil tindakan tegas dengan menangkap para pentolan FKAMIS.
Aksi keji terakhir FKAMIS yakni pembantaian terhadap dua petani tebu asal Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka di Desa Kerticala Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu baru lalu. (Yana BS)