SKI | Lotim – Seorang warga yang diduga pencuri kotak amal Masjid Nurul Iman Sajang Kecamatan Sembalun Lombok Timur, pelaku inisial E.D dihakimi massa sebelum akhirnya pelaku diamankan pihak kepolisian untuk mencegah aksi main hakim lebih lanjut.
Kejadiannya,Sabtu (14/6) pukul 10.00 wita.Namun kasusnya tidak sampai di proses hukum karena diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Setelah adanya kesepakatan antara pelaku dengan pengurus masjid dengan pelaku meminta maaf dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Begitu juga pengurus masjid memberikan maaf dan membuat pernyataan untuk tidak melanjutkan kasusnya ke proses hukum.
Kemudian setelah itu pelaku diberikan pulang dan tidak ada gejolak selanjutnya.
Kapolsek Sembalun melalui Kasi Humas Polres Lotim AKP Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan pencurian kota amal di wilayah hukum Polsek Sembalun.
” Pelaku sempat diamankan tapi dilepaskan setelah ada kesepakatan untuk tidak membawa kasusnya ke proses hukum,” terangnya. (Sul).








