oleh

Diduga Oknum Dokter RS Advent Bandar Lampung Bicara Kasar Kepada Pasien

Oknum Dokter: “Fischa Cancel, Dia Gak Punya DUIT”!!

SKI | Bandar Lampung – Di Rumah Sakit Advent Bandar Lampung, Kata-kata yang tidak pantas meluncur begitu saja dari oknum Dokter, di duga bernama Dr. Lexy, saat pasien yang di periksa dan disarankannya untuk rawat inap tidak mengikuti sarannya.

Salah satu pasien Fischa, dirinya tidak mau rawat inap lalu memilih untuk rawat jalan dan menebus obat seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu dia mendengar secara langsung perkataan salah satu oknum dokter tersebut yang mengatakan bahwa, “Fischa Cancel, dia gak punya duit” teriak dr. Lexy, tegasnya menirukan dokter tersebut saat memberika keterangan kepada awak media, minggu (24/7/22).

Sontak putri dari Kabiro Media Swara konsumen indonesia (SKI) Bandar Lampung tersebut merasa tersinggung dan menanyakan langsung kepada oknum tersebut, hingga terjadi perdebatan, dan dengan angkuhnya menceritakan keilmuannya dan tidak menjawab apa yang dipertanyakan oleh fischa.

Perbuatan ini tentu saja mencoreng nama baik Dokter yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan santun dan senyum, terlebih lagi fischa berobat ditempat itu membayar dengan uang cash dan tidak menggunakan BPJS, terbukti dirinya membayar tunai biaya pemeriksaan dan obat di apotik.

Kiranya dengan ada hal tersebut, dia berharap kepada Dinas kesehatan dan instansi terkait untuk turun tangan membenahi para oknum yang bisa membuat rusak nama baik profesi dan kode etik, harap Fischa.

Diketahui, Para dokter Indonesia yang  tergabung dalam  Ikatan Dokter  Indonesia, membakukan dan membukukan nilai-nilai tanggungjawab profesional profesi kedokteran dalam suatu Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), yang diuraikan dalam pasal-pasal.

Sesuai dengan Pasal 8 yang berbunyi, Seorang dokter wajib, dalam  setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan  secara   kompeten  dengan  kebebasan  teknis  dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pada pasal 14, Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan  dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/ keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu.

Pasal 15, Setiap dokter wajib memberikan kesempatan pasiennya agar senantiasa dapat berinteraksi  dengan keluarga dan penasihatnya, termasuk  dalam beribadat dan atau penyelesaian masalah pribadi lainnya.

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada keterangan secara resmi dari pihak terkait maupun instansi terkait prihal dugaan pelanggaran kode etik tersebut. (ynzr)