oleh

Diduga Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades Ditahan

SKI – OKU SELATAN – Oknum Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Muaradua, Haidi Amri resmi diputuskan sebagai tersangka dugaan penggelapan Dana BUMDES dan Dana Desa Tahun Anggaran 2017.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan hari ini, Selasa, 27 November 2018 telah menetapkan Haidi Amri Oknum Kades Desa Sukabanjar Kecamatan Muaradua terkait dugaan penyala gunaan pelaksan BUMDES dan Dana Desa pada tahun 2017 yang lalu.

Seperti diketahui Proses perkara yang telah ditangani pihak kejaksaan OKU Selatan berawal dari Pengaduan Sejumlah masyarakat Desa Suka Banjar yang diketuai oleh ketua BPD Desa Suka Banjar pada tangal (20/12/2017) yang telah melaporkan penyalah gunaan Anggaran dana Desa dan BUMDES yang dilakukan Oknum Kades.

Kajari OKU Selatan, Edi Irsan.SH.M.Hum, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan sebagai tersangka terhadap oknum Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan. “Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengerjaaan bangunan jalan (rambat beton) yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2017.

Serta dugaan penyimpangan penggunaan Dana BUMDES yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Tersangka dijerat dan dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU No.21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penyelidikan terhadap kasus yang menjerat tersangka Hairul Amri mulai dilaksanakan begitu laporan masuk ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang ada, kemudian penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Untuk proses penyidikan, saat ini tersangka ditahan dengan status tahanan tingkat penyidikan.

“Tim penyelidik segera melakukan penyelidikan begitu laporan masuk. Dan dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang ada, kemudian penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan”, ujar Kajari.

Selanjutnya, Kajari mengatakan bahwa tim penyidik akan segera menuntaskan penyidikan dan menyerahkan SPDP ke bagian Pidum. Perbuatan tersangka ini tentu saja merugikan negara. Untuk itu, tim penyidik akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain. Tersangka akan dijatuhi hukuman pidana akibat perbuatannya.

“Kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan oknum kades, sekitar RP.253.000.000,- . Kasus ini masih akan dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan ada tersangka lain. Atas perbuatan tersangka yang merugikan negara, tersangka akan dijatuhi hukuman minimal 4 tahun penjara serta denda dan supsider uang pengganti apabila uang pengganti tidak bisa dibayar” tambah Kajari.

Kajari juga menambahkan, ketika proses penyelidikan berlangsung, diamankan barang bukti sejumlah uang yang diduga hasil korupsi tersangka dengan jumlah sekitar RP. 44.000.000,-. Apabila perkara telah memiliki kekuataan hukum tetap, uang tersebut akan disetor ke Kas Negara.Pungkasnya.

Penulis : Ade Irawan

Editor   : Red SKI

Komentar