oleh

Diduga Study Lintas Kurikulum Menjadi Ajang Pungli Di SDN Serua 03 Ciputat Dan SDN Pondok Kacang Timur 02 Di Tangsel

Pemberangkatanya ke Puncak Bogor memakai jasa EO Profesional  yang bernama Dayang Sumbi , hampir di setiap sekolah ditemukan adanya pungutan yang dilakukan sekolah.padahal ada peraturan Presiden Republik Indonesia Nomer 87 Tahun 2016 Tentang sapu bersih pungutan liar.

Maka dari itu, ada yang lebih menyorot  Pelanggaran mengenai larangan Study tur yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota tangsel  Taryono, yang diduga telah dilanggar Oleh Sekolah  Dasar Negeri Serua 03 dan Sekolah Dasar Negeri Pondok Kacang Timur  02 .

Kemudian Study Lintas Kurikulum yang di Pimpin oleh kepala Sekolah SDN 03 Serua, diketua Tri yang juga selaku  Guru Agama dan yang mengaku lulusan Sarjana Ilmu politik , ditemukan di beberapa Sekolah, adanya dugaan Pungli atau biasa disebut Pungutan Liar Serta pelanggaran-Pelanggaran, akan tetapi tetap di langgar juga oleh Sekolah Dasar Negeri Serua 03 dan Sekolah Dasar Negeri Pondok Kacang 02, Padahal Sudah ditetapkan Oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Tangsel Taryono prihal Kriteria pungli dan pelanggaran yang bisa terjadi didalamnlingkungan sekolah.

Kata Wiwik Sebagai kepala Sekolah SDN Serua 03 Ciputat , dirinya memang mengakui adanya kebarangkatan Study Lintas Kurikulum, salah satu programnya ke puncak Bogor , dan awak media menemukan imbas dari keberangkatan study tur ke Puncak Bogor, untuk satu kelas 5 A tidak ada satu murid pun ada kegiatan belajar dikelas.

Kemudian, dari kaca mata orang tua murid memang tidak dirugikan , tetapi  secara undang – undang yang berlaku hal tersebut sepertinya sudah melanggar, dan diduga adanya pungutan liar.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi belum mendapatkan keterangan lebih lanjut. (Red SKI)

Komentar