oleh

Diduga Tak Memenuhi Syarat Berkas PPPK di OKU Selatan Tapi Lolos Seleksi

SKI | OKU Selatan – PPPK paruh waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan skema jam kerja terbatas dan upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Skema ini dihadirkan untuk memperjelas status kepegawaian, pegawai non-ASN.

Syarat pemberkasan PPPK paruh waktu 2026. Pelamar wajib terdata di database BKN, merupakan honorer aktif, dan telah mengikuti seleksi PPPK/CPNS 2024 sebelumnya. Pendaftaran dilakukan online melalui sistem SSCASN.

Syarat Umum dan Dokumen Pemberkasan PPPK Paruh Waktu 2026, Dokumen Wajib: KTP asli/fotokopi, Kartu Keluarga, Ijazah terakhir, Transkrip nilai, Pas foto terbaru (latar belakang merah), SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Dokumen Tambahan: Surat keterangan sehat jasmani/rohani dari faskes pemerintah, Surat pernyataan tidak pernah dipidana, dan NPWP.

Kriteria Khusus: Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar aktif dalam database BKN/non-ASN, serta pernah mengikuti seleksi PPPK/CPNS 2024 namun belum lolos formasi penuh.

Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman kerja yang relevan .

Catatan Penting:
Pelamar tidak sedang terikat sebagai PNS/CPNS/TNI/Polri dan tidak sedang menjalani sanksi administratif. Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari BKN atau instansi terkait untuk pembaruan kebijakan pada tahun 2026.

Dalam penangkatan salah satu pppk dari UPTD Dinas kebudayaan dan prawisata Banding Agung Oku Selatan saudari SVN menyisakan berbagai masalah hingga perlu kajian bahkan enpestigasi menyeluruh terkait syarat-syarat untuk dapat di angkat sebagai PPPK yang persyaratannya harus minimal sebagai honor dari tahun 2022 berjalan dan dibuktikan dengan absensi (kehadiran) tapi bagai mana mau ada absensi kalou honornya sebelum tahun 2022, hingga diduga syarat-syarat honorium tidak terpenuhi dan diduga penuh dengan rekayasa.

Dilain kesempatan (Rabu 04 maret 2026 lalu) Saat awak media menanyakan kepada Septiyana dan Lis Moliani yang pengangkatan serta pelantikan bersamaan dengan inisial SVN mengungkapakan, bahwa SVN belum terdaftar honor di UPTD Budaya dan prawisata Banding Agung sejak tahun 2022, ungkapnya.

Pada hari Kamis 05 maret 2026 lalu, awak media sempat wawancara dengan inisial SVN, dalam keterangan dia menuturkan bahwa terkait masalah belum terdaftar sebagai honor di UPTD (red) tersebut, dia menegaskan sudah selesai dan tidak akan terbit berita kembali dan oknum media tersebut menjamin tidak akan ada pemberitaan terkait saya, ujarnya.

Diketahui, bahwa masalah adanya isu dugaan pengangkatan dirinya sebagai ASN PPPK paruh waktu dan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, Dia menegaskan, kasus ini sudah selesai dan berdamai dengan pihak oknum Media dan tidak akan mempermasalahkan polemik terkait pengangkatannya sebagai ASN PPPK paruh waktu pada beberapa bulan yang lalu, tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya juga ungkapkan, bahwa, “Kalo mau di naikkan berita dak apo apo”, cetusnya kepada awak media.

Selanjutnya, pada selasa 31 maret 2026 awak media mencoba untuk konfirmasi terkait isu tersebut kepada kepala UPTD Dinas kebudayaaan dan prawisata Oku Selatan Wiwik Oktarina,SE, namun beliau tidak berada ditempat dan memberikan keterangan serta klarifikasi ke awak media terkait syarat pengangkatan dan pemberkasan saudari inisial SVN.

Diketahui, inisial SVN dalam pengangkatan PPPK diduga tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK tapi yang bersangkutan masih di angkat menjadi ASN PPPK paruh waktu.

Hingga berita ini diterbitkan, terkait polemik dugaan pengakatan ASN PPPK paruh waktu, belum adanya keterangan maupun klarifikasi dari pihak terkait maupun Dinas Kebudayaaan dan Pariwisata Oku Selatan. (Semawan Alili).