Diisukan Terima Upeti 50 Juta, CKTRP Gambir Langsung Rekomtek Bongkar Paksa Bangunan Melanggar

SKI, Jakarta – Petugas Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kec. Gambir, langsung memberikan usulan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) ke Walikota dan Satpol PP Jakpus untuk segera membongkar paksa bangunan melanggar di Jl. Petojo Enclek III No. 7A, Kel. Petojo Selatan.

Rekomtek diusulkan sebagai buntut beredarnya isu yang menyebut petugas Sektor Dinas CKTRP Kec. Gambir, Jakpus, menerima upeti sebesar lima puluh juta rupiah untuk menjaga dan mengamankan bangunan melanggar atau tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut salah seorang petugas CKTRP Gambir, pihaknya langsung mengantar Rekomtek ke Walikota dan Satpol PP, tidak melalui Suku Dinas CKTRP Jakpus. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk membantah isu terima upeti dari pemilik bangunan mepanggar.

“Rekomtek sudah kita antar lansung ke Walikota dan Satpol PP, hari ini,” tegas petugas CKTRP Kec. Gambir, Selasa (12/2)

“Sementara, belum didapat informasi dari Satpol PP Jakpus kapan jadwal bongkar paksa bangunan izin rumah tinggal dibangun menyerupai rumah kantor di Jl. Petojo Enclek 3 akan dilaksanakan.

Penulis : Sahala

Editor    : Red SKI

Komentar