Dinilai Aturan Cacat Hukum, LSM Gempar Gedor Kantor DPMD dan Kantor Bupati

SKI| Lombok Tengah- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar NTB gedor Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kantor Bupati Lombok Tengah pada Kamis pagi (6|5)

 

Aksi Hearing tersebut dilakukan dalam rangka meluruskan aturan yang dilanggar dan dinilai cacat hukum mengingat kekuatan putusan pengadilan yang di abaikan oleh oknum-oknum pejabat.

 

Ketua LSM Gempar NTB Hamzan Halilintar menyampaikan bahwa pihaknya mengklaim terkait dengan insiden pemecatan Kepala Dusun secara sepihak merupakan persekongkol yang dilakukan oleh Camat batukliang Utara dengan Kades Tanak Beak.

 

Dimana, terkait masalah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram yang telah memutuskan tiga Dusun tersebut dimenangkan. Hal tersebut membuat pihaknya mengecam keras dan patut menduga adanya permainan yang dilakukan secara terstruktur.

 

“kalau misalkan tidak ditemui lagi besok, maka saya langsung membawa semua Dokumen putusan-putusan untuk melakukan pelaporan ke Polres Loteng terkait pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pemdes, Camat bahkan DPMD mengingat telah mengingkari putusan pengadilan dan telah melanggar aturan perundang-undangan, “tegasnya

 

Dalam aksi tersebut, pihaknya hanya ditemui oleh kadis dan sekdis DPMD, namun tidak merasa puas menerima jawaban maksimal dalam berkomentar. Kemudian di kantor bupatipun tidak ada yang bisa menerima pihaknya.

 

Sementara Kadis DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Jalaludin yang dikonfirmasi via Whatsapp menyatakan bahwa pihaknya akan mengkonfirmasi persoalan tersebut besok pagi mengingat akan dilakukannya hearing lagi.

 

“Besok pagi saja tiang jawab dinda,kan mau hearing lagi besok pagi, “pungkasnya. (riki)

Komentar