Dir LPHPA Lampung Toni Desak Polres Lampung Tengah Segera Usut Kasus Kekerasan Anak di Ponpes Nurul Qodri

SKI | Lampung – Direktur Lembaga Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Lampung, Toni Fisher, meminta Kapolres Lampung Tengah untuk segera menuntaskan kasus kekerasan fisik terhadap anak di Pondok Pesantren Nurul Qodri, Lampung Tengah, dia menilai Polres Lampung Tengah lamban, meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah menetapkan batas waktu yang jelas, yaitu 7+8 hari di tingkat kepolisian, serta batas waktu serupa di kejaksaan dan pengadilan.

Dirinya juga mengkhawatirkan keterlambatan ini dapat memberikan peluang bagi pelaku untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat kasus kekerasan seksual di Polres Metro sebelumnya sempat menghebohkan publik. Dalam kasus tersebut, dua pelaku dengan korban yang sama justru mendapat perlakuan berbeda—satu disidangkan, sementara yang lain sempat bebas sebelum akhirnya ditangkap kembali berkat desakan masyarakat dan media, tegas Toni.

Laporan kasus ini sudah masuk sejak 8 Desember 2024, dan sekarang sudah 4 Maret 2025. Hampir tiga bulan berlalu, tetapi kasus yang begitu terang benderang ini justru masih berjalan lamban. Mengapa proses hukum terhadap kekerasan anak bisa begitu lama?, ucap Toni.l, seperti yang dikutip Transsewu.com.

Selain itu, Kementerian Agama sebagai pengawas dan pembina pondok pesantren diharapkan segera melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh ponpes di Lampung Tengah. Seperti yang kita ketahui, kasus kekerasan di pondok pesantren di wilayah ini bukan pertama kali terjadi. Pengawasan yang ketat diperlukan agar kasus serupa tidak terus berulang.

Lambannya proses hukum terhadap kasus kekerasan anak dikhawatirkan semakin memperburuk situasi. Proses penegakan hukum yang lemah dan tidak segera ditindaklanjuti dapat memberi kesan bahwa pelaku bisa bertindak tanpa konsekuensi serius, sehingga angka kekerasan terhadap anak terus meningkat.
Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan mempercepat proses hukum terhadap kasus ini. Kepastian hukum yang cepat dan adil sangat diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta keadilan bagi korban.

Semua mata kini tertuju pada Polres Lampung Tengah, menunggu langkah konkret dalam menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan yang terus berulang, ungkap Toni Fisher. (Ijal).