oleh

Dir LPHPA Menyayangkan Putusan Hakim PN Gunungsugih Yang Tidak Mengedepankan Azas Keadilan Bagi Anak

SKI | Lampung – Dalam sidang, PN Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah, Hakim memvonis pelajar usia 16 tahun dengan penjara 3,6 tahun, dan lebih berat 1 tahun dari tuntutan jaksa 2,6 tahun. Diduga pemilik sabunya, Helmi tak diketahui keberadaannya dan tak dinyatakan DPO. Sedangkan tersangka lain, PDO belum disidang. 

Dalam sidang pembelaan, kami sudah mempertanyakan keberadaan Helmi, tapi sampai vonis tidak diketahui keberadaannya dan tak dinyatakan DPO, ungkap H. Hidayanto, SH, MH, kuasa hukum terdakwa.

Atas vonis Majelis Hakim PN Gunungsugih tersebut, pada Jumat (20/02/26), ibu terdakwa langsung menyatakan banding. Vonis itu tentu saja mencederai hak-hak anak. Seharusnya anak tidak divonis begitu berat,” ujar Hidayanto.

Diketahui, dalam sidang tertutup. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Triwinsas Satria Halim, SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinurat.SH dari Kejari Lampung Tengah.

Hadir saat sidang tim kuasa hukum terdakwa H. Hidayanto, SH, MH; Eni Sri Wahyuni, SH, dan Hariyono, SH. Terlihat pula, Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuwono, SH, serta orangtua terdakwa Nuraini.

Atas putusan majelis hakim 3,6 tahun penjara keluarga terdakwa menyatakan banding. Hidayanto yakin terdakwa RMD bukanlah perantara dugaan transaksi sabu. Dia mempertanyakan keberadaan Helmi yang terungkap dipersidangan sebagai pemilik barang haram tersebut.

Namun, yang bersangkutan, tidak pernah dihadirkan dalam sidang. Bahkan yang bersangkutan juga tidak dijadikan DPO. Dalam sidang pembelaan kami juga sudah pertanyakan keberadaan Helmi, tapi sampai vonis Helmi tidak diketahui keberadaannya, ujarnya.

Sementara itu, disisi yang sama, Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah, Eko Yuwono, SH. mengatakan seharusnya majelis hakim dalam memvonis anak, memperhatikan rekomendasi dari Bapas kelas II Metro.

Isinya antara lain, anak diberikan putusan pembinaan dan ditempatkan di LPA Lampung Tengah, sesuai UU RI No.11, th 2012 tentang sistem peradilan anak.

Sementara, Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan Dan Anak (LPHPA) Lampung, Toni Fisher ungkapkan kekecewaannya dengan keputusan hakim dalam kasus ini , hakim tidak mengedepankan azas keadilan bagi si anak berhadapan atau bermasalah dengan hukum, ingat anak ini korban.

Kenapa hakim mengabaikan hasil asesmen BAPAS metro yang menjadi dasar penting dalam memutus kasus anak ABH, ada apa dengan hakimnya ? Apa gak punya hati, cetusnya.

Sebagai pengingat, berdasarkan undang-undang, bahwa setiap anak yang terlibat kasus pidana, si anak disebut juga sebagai korban, kenapa?… Anak tidak akan bisa menjadi pelaku kalau tidak diajarkan, di ancam, di eksploitasi,di bohongi,di eksplorasi oleh orang dewasa di sekitar nya atau lingkungan nya. Nah si anak ini, bisa jadi masuk dalam kategori itu. Selain itu saya juga mempertanyakan proses dari awal penyidikan, kenapa begitu cepat nya anak ini dijadikan tersangka, sementara pelaku dewasa bahkan bandar lain lamban? Bahkan kenapa belum juga di DPO kan..! Ada apa?, tegas Toni.

Terakhir, dengan ini, saya tegaskan meminta kepada KOMISI YUDISIAL dan MAHKAMAH AGUNG, KOMISI 3 DPRRI, MENTERI PPPA ,KPAI turun tangan. Agar ada keadilan hukum bagi si anak, tutupnya.

RMD ditangkap tanggal 13 Januari 2026 di wilayah Kecamatan Seputihagung. Pelajar SLTA kelas II itu saat ditangkap bersama PDO (dewasa, belum disidangkan).

Diketahui, dari barang bukti yang dibuang PDO, Polisi menyita 11 bungkus plastik kecil, yang diduga paket sabu. (Jal).