Direktur BE-I Law Firm: “Patut di Duga, Hakim Tunggal Prapid Mengulur Waktu Agar Gugatan Kami Gugur”

SKI | Menggala – Ungkapan kekecewaan dengan Proses persidangan Praperadilan di PN Menggala disampaikan oleh Penasihat Hukum penggugat Hendy Saputra Widiastori Bin Untung yang menggugat Kapolres Tulang Bawang, perkara Nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN.Mgl, ketika hakim tunggal Marlina Siagian pada sidang pertama tgl 14 November 2023, jam 10.00, dikarenakan fihak termohon tidak hadir, mengagendakan sidang berikutnya pada hari Senin tanggal 20 November 2023, jam 13.00 Wib, Sidang praperadilan yg seharus nya selesai selama 7 hari, menjadi lebih panjang dan tentunya sudah melanggar aturan dan terkesan diatur untuk meng gugurkan Prapid tersebut, hal itu terlihat jelas dengan akan diselenggarakan sidang dakwaan an. Penggugat di Sipp PN Menggala yang di jadwalkan dilaksanakan pada jam 10.00 WIB, (perkara No. 459/Pid.Sus/2023/PN.Mgl), dengan demikian perkara Prapid yg dilaksanakan pada siang hari di hari yg sama tentunya langsung membacakan putusan.

Penasihat Hukum Terdakwa HSW, dari Kantor Hukum BE-I Law Firm, Adiwidya Hunandika,SH, yang didampingi oleh Sofyandra Hafidz,SH dan Juanda Saputra,SH, selaku penggugat sangat kecewa.

“Bahwa kami telah mengajukan praperadilan pada tgl 3 november 2023, dan sidang pertama yg kami pikir ditanggal 10 november” ujar Adiwidya membuka keterangannya kepada wartawan kami.

“Ternyata dijadwalkan ditanggal 14 november, dan pada sidang pertama, Termohon tidak hadir, yg singkat cerita sidang selanjutnya diagendakan pada tgl 20 november 2023” jelas adi.

Meski team Penasihat Hukum sudah mengingatkan Hakim tunggal batas waktu sidang prapid, namun hal tersebut tidak bisa di tawar dengan berbagai alasan.

“Ternyata setelah kami cek Sipp PN Menggala, perkara pokok klien kami juga akan di sidangkan dihari yg sama, pada pukul 10 pagi, sedangkan sidang Prapid diagendakan jam 13.00 siang” ujarnya dengan kesal.

Dok: SKI.

Untuk diketahui sidang perkara pokok perkara nomor 459/Pid.Sus/2023/PN.Mgl, an. HSW diselenggarakan Senin tgl 14 November 2023 jam 10 pagi.

“Atas hal tersebut tentu kami kecewa dengan proses hukum yg terjadi di PN. Menggala ini terhadap klien kami, dimana klien kami juga warga negara yg punya hak hukum sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat 1, dimana seharusnya setiap aparat penegak hukum haruslah menghormati proses hukum yg ada” jelasnya.

“Dengan terjadinya hal ini, tentunya sangat mencederai hak-hak hukum terdakwa dan proses hukum di Indonesia” keluhnya.

Dengan terjadinya hal tersebut, patut diduga Hakim tunggal Marlina Siagian, dengan sengaja mengulur-ulur waktu agar Praperadilan yg di ajukan Penasihat Hukum dinyatakan gugur sesuai KUHAP, hal itu dibuktikan pada persidangan Prapid jam 13.00 WIB.

“Sejak diagendakanya sidang tanggal 20 November, Kami langsung bersurat ke Badan Pengawas Mahkamah agung RI dan Komisi Yudisial Pusat, agar mengetahui pelanggaran yg di lakukan hakim tunggal Marlina Siagian di PN Menggala ini” tutupnya.

Terpisah, Direktur kantor Hukum “BE-I Law Firm, Yunizar Akbar,SH mengamini pernyataan dari Team nya.

“Bukan kemenangan yg kami kejar, tetapi seharusnya APH patuh kepada aturan Negara, dan mengenai Praperadilan kemarin, gugatan kami dinyatakan Gugur, tetap kami terima, tetapi seharusnya dengan proses persidangan yang Elegant, bukan dengan cara-cara kotor atau dikondisikan seperti ini, sebab dasar kami juga bukan asal, tetapi diperkuat dari hasil pelaporan oknum penyidik polres tulang bawang oleh keluarga tersangka, melalui SP2HPP Nomor : B/179/IPP.2.1.24/XI/2023/Propam, tanggal 06 November 2023, yang menyatakan “Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Disiplin / Kode etik Profesi Polri” pungkasnya. (Jal/red).