oleh

Direktur RSUD Praya Jadi Tersangka, Langkir Sebut Bupati, Wabup dan Kejaksaan Terima Aliran Dana

SKI| Lombok Tengah – Setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan, direktur RSUD Praya, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan bendahara Kabupaten Lombok Tengah akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus BLUD Praya Rabu (24|8)

Ketiga tersangka tersebut diperiksa dari pagi sejak pukul 09.00 sampai pukul 17.00 sore

Direktur RSUD Praya Muzakkir Langkir mengatakan bahwa terkait dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari bukan terkait dengan Kasus UTD namun mengenai dana taktis

Ia juga menyebutkan kemana saja aliran dana taktis tersebut, seperti Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri, Wakil Bupati Nursiah dan Kejaksaan Praya

“Itu seperti Bupati, Wabup dan Kejaksaan juga menerima, ada bukti kwitansi yang kami dapatkan,” terangnya

Sementara itu, Kejari Loteng Fadil Regan Wahid menjelaskan bahwa, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap direktur RSUD sebanyak 3 kali, begitu juga bendahara dan juga PPK nya

Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 40 orang juga sudah dilakukan

“Yang jadi tersangka inisial ML, AS dan BP,” katanya

Total kerugian negara dari Mark up Yang masih dilakukan pendalaman sekitar 900 juta rupiah, untuk pemotongan 850 juta rupiah serta uang yag ditemukan pada saat penggeledahan sebanyak 10 Juta Rupiah Diduga suap.

Kemudian terkait dengan dana taktis yang disebutkan oleh tersangka ML yang mengalir ke pimpinan seperti Bupati, Wabup dan Kejaksaan, Kejari akan melakukan menindaklanjuti

“Kita tunggu, ini kan masih disebutkan saja, belum ada bukti,” terangnya

“Kalau disebut pimpinan Kepala daerah nanti kami akan tindak lanjuti lagi,” lanjutnya

Kini, ketiga tersangka tersebut ditahan di Lapas, 2 tersangka di Lapas Kelas IIB Praya dan satu tersangka di Lapas perempuan Mataram. (Riki)