oleh

Ditempat Keramaian Warga Polsek Bongas Beri Himbauan Prokes Dalam Rangka PPKM Level 3

SKI | INDRAMAYU – Anggota Polsek Bongas terhadap Warga ditempat keramaian agar membubarkan diri secara tertib hal itu, atas diperpanjangnya PPKM Level 3 dari tanggal 16 s/d 23 Agustus 2021, sekira pukul 19.00 WIB s/d selesai, Anggota Polsek Bongas melakukanya.

Di Wilayah Kec. Bongas Kab. Indramayu, Petugas yang melaksanakan itu, Aiptu Suwadi, Bripka H Warno dan Bripka H Suharnoto, S.H.,  Mereka bertiga didalam kegiatanya memghimbau kepada Warga Masyarakat guna mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) sampai dengan pembubaran kerumunan kepada Warga Masyarakat yang sedang membeli kebutuhan pokok di Mini Market Alfa Mart Desa Margamulya Kec. Bongas – Indramayu, Minggu (22/8/2021), Malam.
 
Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., dari ketiga Anggotanya yang melakukan kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Peraturan Surat Edaran Bupati Nomor : 334/1782/ Org tgl 16 juli tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Bongas,” ujar Gatot, melalui Anggotanya.

“Kepada Warga, Kami mengingatkan kembali, agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” katanya.

Sembari melaksanakan patroli pengawasan dalam penegakan pendisiplinan prokes, dengan diberi himbauan humanis agar secepatnya membubarkan diri didalam kerumunan dengan cara yang tertib,” tandasnya AKP Gatot Kuncoro, S.H. (Yana BS)