Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pengemudi Pajero di Tangsel Yang Tabrak dua Perempuan Hingga Tewas

SKI | Tangsel – Satlantas Polres Tangerang Selatan menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berinisial AT (20) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua pengendara motor perempuan. Polisi menduga ada unsur kelalaian sopir mobil.

Kecelakaan yang menewaskan dua perempuan berinisial MG (19) dan YS (19) ini terjadi di Jalan Gading Serpong Boulevard pada Jumat lalu (7/4/2023).

YS meninggal di lokasi lantaran menderita luka parah di bagian kepalanya. Sedangkan MG menghembuskan nafas terakhir setelah sembilan hari dirawat di RSU Kabupaten Tangerang.

“AT sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan, Ipda Justinus Yunus dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (27/4/2023).

Menurut Yunus, pengendara Pajero inisial AT disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan kelalian hingga mengakibatkan pengendara lain tewas.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp12 juta,” tuturnya.