Ditinggal Istri,Suami Gantung Diri Di Loteng

SKI| Lombok Tengah- Seorang pria atas nama Nuridan ditemukan tewas gantung diri di rumahnya Dusun Sintung Barat, Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah. Pria tersebut gantung diri diduga karena depresi ditinggal oleh istrinya

Kapolsek Batukliang Utara IPTU Sribagyo Menjelaskan, Korban ditemukan sudah tidak bernyawa oleh ibu kandungnya, Inaq Juliadi alias Jemuk Saat itu korban dalam kondisi tergantung di plapon menggunakan kain warna merah.

“Sekitar pukul 08.00 ibunya datang ke rumah korban untuk membangunkan sarapan. Setelah memanggil korban berkali-kali namun tidak ada jawaban, ibunya langsung membuka pintu dan melihat anaknya sudah tergantung di kamar,” jelasnya

Melihat korban posisi tergantung, sontak ibunya berteriak memanggil warga untuk dibantu menurunkan korban. Setelah diturunkan, warga langsung mengecek kondisi korban. Namun sayang, korban sudah tidak bernyawa.

“Dari keterangan pihak keluarga, korban tidak memiliki riwayat penyakit. Sementara dari keterangan Ibunya, korban mengalami defresi karena sudah lama ditinggal oleh istrinya. Istri korban juga selalu menuntut agar korban segera menceraikannya namun korban tidak mau bercerai,” paparnya.

Dijelaskan, korban juga sempat bekerja di Sulawesi. Sepulangnya dari Sulawesi, korban selalu menyendiri dan diduga mengalami gangguan jiwa. Korban juga sempat dirawat jalan di Panti Sosial Selebung.

“Dari hasil rapat keluarga, seluruh keluarga bersepakat untuk tidak melakukan outopsi dan membuat surat penolakan Outopsi. Keluarga menyadari kejadian ini sebagai musibah, korban akan dimakamkan Ba’da Ashar di pemakaman Dusun Sintung Tengah Desa Karang Sidemen,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan dan kordinasi dengan pihak Puskesmas Tanak Beak, tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban murni meninggal dunia karena gantung diri.

“Adapun tindakan yang kami lakukan yakni mendatangi dan Olah TKP, Mengamankan Barang Bukti, Kordinasi dengan Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan awal atau visum terhadap mayat, Interogasi saksi-saksi dan keluarga korban di sekitar TKP, serta membuatkan surat penolakan Outopsi,” pungkasnya.(riki)

Komentar