SKI | Jakarta – Sejumlah proyek saluran uditch dari Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm. Jakarta Pusat mendapat penolakan dari warga saat akan dikerjakan pelaksana.
Salah satunya, proyek yang berlokasi di Kelurahan Menteng, di RW. 09 dan RW. 10 yang dikerjakan PT. Mulia Graha Parulian dengan nilai anggaran sekitar Rp1 miliar lebih.
Salah seorang pengurus RW. 09 mengakui bahwa terjadi penolakan dari warga. “Warga RT. 14 menolak pelaksanaan proyek karena tanah lokasi proyek merupakan
miliknya, bukan tanah umum,” terang wakil RW, Sahrudin, kepada waryawan di kantor RW, Senin (22/7/2024).
Senada dengan Sahrudin dikatakan pelaksana proyek, Aris. Ada protes dan penolakan dari warga warga RT. 06. Alasannya, pengerjaan proyek tidak sesuai keinginan warga.
“Warga RT. 06 tidak mau saluran uditch dipasang di pinggir, maunya di tengah. Sehingga harus CCO (contract change order),” ujar Aris kepada awak media di Kantor RW. 09, Kel. Menteng, Senin (22/7/2024).
Berdasarkan investigasi wartawan di lapangan, pemasangan uditch dikerjakan asal jadi, tanpa dasar pondasi yang memadai guna mencegah pergeseran bangunan.
Pekerjaan asal jadi juga diduga dilakukan pelaksana pada lokasi proyek RW. 10, tepatnya di RT. 04 dan RT. 05. Semen beton untuk merapikan uditch dan tutupnya setelah dipasang, langsung hancur dan menimbulkan debu dalam beberapa hari.
Warga pun terpaksa harus kembali merapikan sendiri. “Itu semennya dibagusin sama warga kembali, karena semen yg dibuat oleh kontraktor baru beberapa hari semuanya hancur dan menimbulkan debu,” ungkap salah warga yang tidak mau disebut namanya, Senin (22/7/2024).
Menurut pegiat anti korupsi dari Non Government Organization Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO Jalak), Kampanye S, kurangnya informasi dan sosialisasi dari Pemerintah Kota Adm. Jakarta Pusat bersama penanggung jawab proyek di lapangan diduga menjadi salah satu pemicu penolakan.
Selain itu, proyek diduga bukan usulan warga melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2023 lalu.
Pada akhirnya, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknisnya menjadi sorotan karena diduga dikerjakan asal jadi.
“Pelaksanaannya hanya dapat menguntungkan pihak tertentu namun merugikan anggaran pemerintah yang seharusnya terserap dan dapat dinikmati masyarakat dengan baik,” kata Kampanye, Kamis (25/7/2024).
Saat dikonfirmasi lewat whatsapp, Kepala Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm. Jakarts Pusat, Dedi Arif Darsono, tidak menjawab menjawab. (Sahala T P)














