SKI | Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang beroperasi di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Timur.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dalam kasus aborsi ilegal ini, dokter tidak kompeten beserta para pembantunya telah diamankan pihak kepolisian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimsus telah mengungkap praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Timur yang beroperasi dari tahun 2022 sampai 2025 dan telah melayani 361 pasien,” kata Kombes Budi dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/12/25).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengungkap pihaknya sudah menangkap lima tersangka dalam kasus ini.
Kelimanya berperan sebagai dokter abal-abal, admin sampai dengan penjemput para wanita yang ingin melalukan aborsi termasuk wanita yang sedang aborsi.
“Dilakukan penggeledahan, olah TKP ditemukan masih terdapat sisa-sisa darah pasien aborsi ilegal, ada peralatan aborsi dan semua kita lakukan tes DNA. Darah di TKP ini sesuai dengan Salah satu pasien yang dilakukan aborsi,” ungkapnya.
Kombes Sitepu menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuat dua situs dengan nama Klinik Promedis dan Klinik Raden Saleh untuk menjerat korbannya. Mereka menawarkan jasa aborsi dengan biaya Rp 5 sampai Rp 8 juta.
Mereka juga mempromosikan salah satu tersangka dengan mengklaim sebagai dokter. Padahal, tersangka tersebut hanya lulusan SMA.
“Jadi modus seolah-olah klinik berizin dan dikelola dokter spesialis. Jadi orang percaya ketika melihat website tersebut. Rata-rata yang melakukan aborsi ini pasien hamil diluar nikah,” kata Edy Sitepu.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jakarta Timur. Polda Metro Jaya kemudian melakukan penindakan pada bulan November 2025. (Why).














