SKI | INDRAMAYU – Seorang Pria berinisial HS (33th) Warga Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, ditangkap unit Reskrim Polsek Terisi Jajaran Polres Indramayu – Polda Jabar pada hari Kamis, 06 Januari 2022.
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Terisi AKP Hendro Ruhanda, S.H., menyampaikan, bahwa HS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dia ditangkap unit Reskrim Polsek Terisi di rumahnya di Wilayah Kecamatan Terisi – Indramayu.
“HS merupakan DPO setelah Kawannya inisial RM diamankan terlebih dahulu oleh Unit Reskrim Polsek Terisi pada hari Senin, 03 Januari 2022,” kata Kapolsek AKP Hendro Ruhanda, S.H., di dampingi Kanit Reskrim Polsek Terisi BRIPKA Wahyudin, Jumat (07/01/2022).
Kedua Pelaku diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Rumah Makan Taman Selera Desa Cikawung – Terisi.
“Mereka menggasak 24 (dua puluh empta) buah alat bekas Penggorengan, 4 (empat) buah bekas kompor Gas dan 2 (dua) unit bekas mesin Pleksibel,” terangnya.
saat ini lanjut Kapolsek, Pelaku berada di Kantor Polsek Terisi untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” Tutup AKP Hendro Ruhanda, S.H. (Yana BS)