SKI | Jakarta – Sengketa tanah Istana Maimun dan Istana Deli di Medan Sumatera Utara, DPP LRI (Lembaga Reclassering Indonesia) menerima pengaduan dari masyarakat dan Ahli Waris untuk bisa mendampingi dan membantu pengurusan dan penyelesaian Kasus sengketa tanah Istana Deli atau Istana Maimun yang sudah bertahun-tahun belum tuntas di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir yang diwakili P. Tigor Siberani dan daerah Desa Helvetia dusun VI Medan yang diwakili oleh Bapak Donald Simanjuntak seluas 150 hektar.
Menurut Azhar Soeparman, Wakil Ketua Umum LRI yang didampingi Novrianstah dan Gunadi, menjelaskan bahwa sesuai dengan keterangan dari pihak pelapor mengatakan, Kasus sengketa tanah ini belum ada penyelesaiannya dari pihak Pengadilan Sumatera Utara, Dinas BPN Pemda Sumatera Utara, karena sampai saat ini Surat Tanah tersebut belum juga diterbitkan oleh BPN Sumatera Utara, sehingga sampai terjadi bentrokan antara warga dengan Ormas setempat yang mengakibatkan terjadinya korban luka, jelasnya.
“Kami LRI Pusat pimpinan Profesor H.Rio sangat prihatin terhadap nasib masyarakat atau warga dan ahliwaris tersebut, dan mengharapkan agar Presiden Joko Widodo melalui mentri ATR/ BPN, Mendagri, Menkumham, Kapolri dan MA untuk segera dapat membantu menyelesaikan serta melindungi hak-hak masyarakat dan ahli waris istana maimun atau istana Deli tersebut”, ungkapnya kepada awak media, minggu (23/06/24).
Kami sudah mengirim surat resmi ke semua instansi terkait dan sudah minta beraudensi dengan mentri ATR/BPN Bapak AHY, pungkasnya.
Demi tegaknya supremasi atau kepastiaan hukum serta Penegakan HAM terhadap masyarakat di NKRI, mohon agar segera menerbitkan surat tanah SHM warga dan Ahliwaris tersebut secepatnya, tutupnya. (Drianto Martono).