SKI| Lombok Tengah – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra pada Selasa, 20 Mei 2025, guna membahas awal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD itu menjadi forum strategis untuk menyusun arah kebijakan legislasi daerah, terutama yang berkaitan dengan pembangunan dan layanan publik.
Sejumlah OPD hadir dalam rapat ini, di antaranya PDAM, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Bagian Administrasi Pembangunan (AP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Hukum Setda, serta Asisten Administrasi Umum Setda.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah, Ki Agus Azhar, menegaskan bahwa penyusunan Propemperda 2026 harus mengacu pada skala prioritas dan kebutuhan riil masyarakat.
Dalam rapat tersebut, masing-masing OPD memaparkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lengkap dengan latar belakang dan urgensinya. Isu-isu strategis seperti penguatan layanan air bersih, efisiensi pengadaan barang dan jasa, penataan kawasan permukiman, peningkatan kualitas lingkungan hidup, hingga pengembangan sistem informasi pemerintahan daerah menjadi fokus pembahasan.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga sinergi dan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif, agar proses legislasi berjalan transparan, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Sul)