Dr.Ilyas : Transaksi Narkotika, Unsurnya Harus Valid

SKI | Kota Agung – Persidangan Perkara Narkotika dengan Terdakwa AM, dengan Ketua Majelis Hakim yg juga ketua PN Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Lampung, Ary Qurniawan,SH.MH, Hakim anggota Zakky Ikhsan Samad,SH dan Murdian,SH, menghadirkan Ahli Pidana Narkotika untuk di dengarkan Keterangannya sebagai Ahli, Rabu (8/6/22) secara virtual.

DR.Ilyas,SH.MH, memberikan keterangan dari Kampus Unsika Kerawang tersebut, mendapat Pertanyaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, mengenai transaksi.

“Ahli, mohon dijelaskan Kategori TRANSAKSI Narkotika, menurut Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika” tanya Deswita Apriani, SH.

Deswita Apriani,SH adalah Pengacara dari Kantor Hukum YUNIZAR BE-I LAW FIRM yang berkedudukan di Bandar Lampung, mendampingi perkara narkotika dengan terdakwa AM dengan dakwaan melanggar pasal114 ayat 2 Jo 132, pasal 112 ayat 2 Jo 132 di Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus Lampung.

“Kami mempertanyakan kriteria Taransaksi kepada Ahli sebagai rujukan, karena belum terjadi TRANSAKSI yang di lakukan klien kami dalam perkara ini” tegas Deswita..

“Transaksi itu berarti jual beli, ada penjual ada pembeli dan ada pertukaran benda dengan uang” jelas DR. Ilyas.

“Untuk contoh transaksi narkotika yg di konstruksi 114 ayat 2 Jo 132, yang terjadi di propinsi Sumatra Selatan, adalah contoh perkara yg cukup sempurna” ujarnya lagi

“untuk memenuhi kriteria transaksi narkotika yaitu kasus jaringan Surabaya 9 orang di pengadilan negeri palembang semua di vonis mati, itu contoh sempurna konstruksi pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132” ujar Ahli.

Sebab terungkap barang bukti nya sangat banyak dan dari berbagai varian, ada sabu, ganja dan ekstasi, sehingga 114 ayat 2 terpenuhi, Sedangkan pembagian tugas dari 9 orang pelaku yg tertata dengan rapih pembagian tugasnya hingga terpenuhi unsur 132 nya.
“Hati-hati dalam memeriksa perkara narkotika dengan konstruksi pasal 114, 112, sebab ancamannya sangat keras sampai pada pidana mati” ulasnya.

“Unsur unsur Pendukung pasal tersebut harus teruji secara valid” tegas DR.Ilyas.

Sebagai Ahli, tentu tidak ingin terjebak seolah partisan dari pihak tertentu sebab semua keterangan yang disampaikan oleh ahli semua nya hanya bersifat ilmu pengetahuan belaka.

Menyoal pasal 127 yg jarang digunakan hakim di kota agung, Membantahnya
“Kami sering menjatuhkan vonis terendah sekalipun dakwaannya pasal 114, 112, tidak ada pasal 127 karena sesuai fakta, dan tentu hakim juga tunduk atau mengikuti petunjuk surat edaran mahkamah agung sebagai rujukannya” jelas Hakim ketua

Khusus vonis rehabilitasi menurut ketua majlis yg juga sebagai ketua pengadilan negri Kota Agung tersebut “Di lapangan sangat kesulitan sebab jika di vonis rehab dan dikirim ke panti rehab berbayar, terdakwa menolak, lebih baik di penjara, itu ungkapan dari keluarga terdakwa” ujarnya.

Ketua majelis berharap agar pemilik kebijakan untuk segera menyediakan tempat rehabilitasi agar pengguna yg di periksa tidak ragu di vonis rehab.

Di tambahkan oleh ketua majelis ketika vonis rehab jaksa sebagai eksekutor kesulitan tidak ada biaya pendukung klo di paksakan dikirim ke rumah sakit jiwa menurut hemat ketua majelis dinilai Tidak tepat, jadi kata kuncinya pemerintah juga harus segera menyediakan balai rehabilitasi pecandu narkotika agar hakim juga TDK ragu memvonis rehabilitasi.

Sidang agenda keterangan ahli dengan menggunakan zoom sidang di kota Agung Lampung dan Ahli di ruang Dekan Fisip unsika Karawang berjalan lancar dan komunikatif walaupun ada sedikit suara dari ahli naik turun kendala suara .sementara dekan Fisip Dr. Ilyas seusai memberikan ketrangan mengaku jika sidang cukup liwat zoom dirinya sangat mendukung sehingga Tidak repot datang ke pengadilan tempat sidang digelar .Sisi lain sidang liwat zoom bisa juga diikuti oleh civitas unsika, termasuk rektor unsika prof .Sri Mulyani dengan kesibukannya agenda kunker ke jogya rektor mengaku menyempatkan mantau sidang tersebut sebab ahli yg dekan fisip unsika, rektor terus ikuti mensupot agar model model pengabdian kepada masyarakat terus di kembangkan di lingkungan unsika Rektor juga berterimakasih kepada para pihak termasuk pengacara, pengadilan dan kejaksaan yg berkenan menghadirkan ahli pidana narkotika dari unsika, sebab unsika terus melakukan berbagai langkah mendekatkan unsika sebagai PTN di butuhkan keberdaannya oleh berbagai kalangan.(ynzr)