DR.Ilyas,SH.MH: Asessment dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Agar Tidak Dicuri oleh Oknum

SKI | Karawang – Mendengarkan pendapat DR.Ilyas,SH.MH, menanggapi Berita viral terkait diduga Oknum Polri, Jendral Bintang Dua Berinisial TM terkait Narkoba kepada wartawan, Sabtu, 15 Oktober 2022.

“Jendral bintang dua Ferdi Sambo berahir di pecat karena menghilangkan nyawa manusia, Jendral bintang Dua TM menunggu untuk dipecat karena narkoba, mengapa polisi berpangkat Jendral seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, justru membunuh dengan keji dan yang lainnya memperjualbelikan narkoba jenis sabu yg sebenarnya barang bukti untuk dimusnahkan, kenapa disisihkan dan diperjuabelikan? Tidak tanggung tanggung jumlahnya 5 kg narkotika jenis sabu, ucap Ilyas.

“Perhatikan Ferdi Sambo, yang marah memuncak dan membunuh orang, kenapa?” ujarnya. Sesungguhnya hal ini layak untuk diteliti secara ilmiah, di Asesmen secara mendalam, bisa jadi
ditubuhnya ada zat narkotika yg bisa dengan mudah tersulut emosi” jelasnya.

Sebab tidak mampu menahan emosi yang memuncak adalah salah satu dampak atau curi yg ditimbulkan dari narkotika, menjadikan penggunanya hilang keseimbangan dalam menahan emosi, sayangnya kenapa tidak ada yg berinisiatif untuk melakukan asesmen medis tentang kondisi tubuh Ferdi Sambo untuk memastikan apakah emosi yg meledak ledak itu juga akibat pengaruh zat narkotika, sampai saat akan disidangkan belum terdengar ada inisiasi atau melakukan asesmen medis untuk mengetahui keterlibatannya dengan narkotika.

Sementara Jendral TM ini sungguh keterlaluan, sudah lama publik mempertanyakan, apakah setiap ada pemusnahan BB narkotika, tidak ada tangan jahil yg memanfaatkan, dengan cara disisihkan, dan mengganti dengan benda yang sekilas menyerupai? Terbukti, TM dan mantan Kapolres bukit tinggi adalah fakta yang valid, merekalah yang nyata-nyata memainkan BB narkotika, tegasnya.

“Oleh karena itu, belajar dari BB yg di curi para oknum petugas dan diperjual belikan, maka sebaiknya semua harus tunduk kepada ketentuan regulasi” tegasnya.

Pemusnahan BB itu mekanismenya 3 (tiga) Hari sejak BB penangkapan, segera laporkan ke JPU, dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari, JPU meminta penetapan hakim, setelah itu paling lambat 7 hari harus sudah di musnahkan, rumusnya 3 hari tambah 7 hari dan tambah 7 hari, jadi paling lama 17 hari BB yang disita dan diamankan dari tersangka, harus sudah dimusnahkan, jika lebih dari 17 hari, itu membuka kesempatan bagi oknum untuk menyisihkannya.

Sejak BB di amankan, dilakukan tes lab tentang jumlah dan orisinalitasnya, begitupun ketika hendak dimusnahkan di tes lab kembali, tujuannya agar oknum jahat seperti TM tidak ada celah untuk melakukan pencurian Barang Bukti Narkoba.

Dua Jendral Polisi yg berakhir dengan pemecatan, dan terancam dengan hukuman berat bahkan hingga vonis mati sebaiknya menjadi pelajaran bagi yang lain.

“Meniti karier sampai level Jendral sangat Tidak mudah, penyesalan diakhir sungguh tiada berguna, berpikirlah sebelum melangkah” ujar DR.Ilyas menutup pertemuan kami.

“Semoga yg membaca tetap terjaga kesehatan dan keselamatannya”, tegas DR. Ilyas,SH. MH, Ahli Pidana Narkotika, Dosen FH di Unsika Karawang. (Ijal).