Dua Kades Lotim Duduk Di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor

Dok Media SKI

SKI – Lotim – Dua Kepala Desa (Kades) di Lombok Timur duduk jadi pesakitan di kursi sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Mataram. Karena terlibat kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan dana desa dan pungutan liar dalam program prona pembuatan sertifikat gratis dari pemerintah.

Diantaranya Kepala Desa Mendana Raya,Suad Muas Hasibuan dan Kades Pringgebaya, Zulkarnain.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Lombok Timur, Wasita Triantara mengatakan memang kedua kades tersebut telah menjalani persidangan di pengadilan tipikor Mataram. Dengan posisinya duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi masalah dana desa dan pungli kasus program prona.
” Kedua kades duduk di kursi pesakitan sidang pengadilan tipikor Mataram,” tegas Wasita.

Ia menjelaskan sidang kasus Kades Mendala Raya sudah memasuki sidang yang kedua kalinya.Dengan dijadwalkan Senin mendatang akan dibacakan replik.

Sedangkan untuk Kades Pringgebaya Utara dijadwalkan baru pertama kali melakukan sidang. Dengan dijadwalkan pada tanggal 27 Desember 2018 akan dari Penasehat Hukum (PH) akan mengajukan eksepsi.

” Kalau Kades Mendana Raya akan memasuki sidang yang ketiga,sedangkan Kades Pringgebaya Utara akan memasuki sidang yang kedua,” ujarnya.

Lebih jauh Kasi Pidsus menjelaskan kasus dua kades tersebut ditindaklanjuti pihak kejaksaan setelah adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat, untuk kemudian kami tindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi-saksi.

Dimana dari Kades Mendana Raya ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa mencapai ratusan juta dan Kades Pringgebaya Utara melakukan dugaan pungli mencapai puluhan juta rupiah.

” Dari itu mendapatkan dua alat bukti yang kuat dan menguantkan unsur pidananya sehingga ditetapkan tersangka, untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan tipikor guna disidangkan,” tandasnya.

Penulis : Rizal

Editor    : Red SKI

Komentar