SKI| Lombok Tengah- Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah menetapkan Empat tersangka dalam kasus Pengadaan Dum Truk dan Amroll oleh Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2021 Dengan anggaran sekitar 5,1 Miliar.
Kajari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari mengungkapkan, Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup seperti (keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti) yang diterima tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada 3 Juni 2026.
“Hari ini terdapat empat tersangka yang ditetapkan, setelah melakukan pemeriksaan, ” Katanya. Rabu, (3|6).
Adapum keempat tersangka tersebut yakni, MAA mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tahun 2020-2021, SU, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tahun 2021-2022, SA, Kepala Subbidang Perencanaan, dan A selaku direktur perusahaan pemenang tender.
Dijelaskan juga, peran MAA yakni diduga sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen yang melakukan perencanaan tanpa menyusun HPS berdasarkan dokumen lengkap, memecah kontrak, menandatangani adendum tidak sah, menandatangani berita acara serah terima yang tidak sesuai realisasi pekerjaan.
S.U. diduga menyetujui pembayaran termin yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan, sehingga STNK/BPKB amroll belum terbit; seharusnya melakukan pengecekan realisasi sebelum pembayaran.
S.A. — selaku Kepala Subbidang Perencanaan; turut perencanaan tanpa HPS lengkap dan menyetujui pembayaran termin 1 dan termin 2 yang tidak sesuai realisasi; diduga memalsukan beberapa tanda tangan pada berita acara serah terima arm roll.
Serta, A. — selaku Direktur perusahaan pemenang tender; diduga bukan perusahaan kompeten (menggunakan dokumen peserta lelang yang tidak benar), melakukan pembelian kendaraan dari peserta tender yang kalah, meminta serah terima meskipun realisasi kegiatan belum 100%, menerima pembayaran penuh, dan tidak memberikan jaminan pelaksanaan.
“Dari rangkaian perbuatan tersebut, menurut penyidik terjadi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara; perhitungan kerugian sudah dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTB, ” Jelasnya.
Kini, ke empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas kelas 2A, Kuripan, Lombok Barat. (Riki)









