SKI, LOTIM – Tim Resmob Polres Lotim bersama dengan anggota Polsek Masbagik, Selasa dinihari (11|6) sekitar pukul 01.30 wita berhasil menangkap dua pelaku curamor. Diantaranya Senan (25) warga Jurit dan Hendri (22) warga Lendang Nangke Utara, Kecamatan Masbagik.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Masbagik guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim,AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE,SIK saat dikonfirmasi membenarkan kalau anggotanya bersama Polsek Masbagik berhasil menangkap pelaku curamor yang selama ini telah meresahkan msyarakat.
Selain mengamankan pelaku, petugs juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan
Baca juga : Pusat Wisata Ujung Kulon Mulai Diminati Investor
” Pelaku Ditangkap di wilayah Lendang Nangke Utara tanpa adanya perlawanan,” tegasnya.
Ia menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan yang masuk mengenai kehilangan sepeda motor. Sehingga petugas langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengembangan penyelidikan.
Dengan korban memarkir sepeda motornya di rumah temannya untuk kemudian bermain kerambol didalam rumah.Lalu salah seorang teman korban melihat pelaku ada yang membawa sepeda motor melalui gang buntu.
Sehingga dilakukanlah pengejaran terhadap pelaku, dengan menemukan sepeda motor tergeletak di jalan tersebut yang merupakan milik pelaku.
Baca juga : Selangkah Lagi perjanjian dagang Indonesia-chile berlaku
” Korban bersama warga lalu mencari sepeda motornya yang hilang namun tidak ditemukan,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, pelaku menelpon korban melalui temannya untuk menukarkan sepeda motor yang ketinggalan di jalan gang buntu tersebut. Dengan memberitahukan kalau sepeda motor korban berada di milik kandang warga, dengan langsung mengambilnya.
“Kami langsung bergerak setelah mendapatkan laporan untuk menangkap pelaku tersebut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandasnya.
Penulis : Rizal
Komentar