SKI, LOTIM – Tim gabungan Polres Lombok Timur bersama Petugas Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Rinjani Timur Resort Pringgebaya berhasil menangkap dua pelaku ilegal logging atau Perambah hutan di Kawasan Hutan Lindung RTK 1 Hutan Kali Banawa, Desa Gunung Malang, Kecamatan Sambelia,Rabu (16|7) sekitar pukul 16.00 wita.
Diantara pelaku yakni Kusin (47) dan Nurudin (50),warga Dusun Sasak, Seruni Mumbul,Kecamatan Pringgebaya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lotim guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lotim,AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE,SIK saat dikonfirmasi Jumat (19|7) membenarkan kalau dua warga pelaku penebangan pohon tanpa ijin di Kawasan Hutan Lindung RTK 1 Hutan Kali Banawa, Desa Gunung Malang, Kecamatan Sambelia ditangkap tim gabungan dari Polres Lotim dan Petugas Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Rinjani Timur Resort Pringgebaya.
” Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Lotim bersama barang bukti,guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menjelaskan modus yang dilakukan kedua pelaku ilegal logging sebelumnya telah merencanakan Penebangan Pohon di Hutan Lindung dengan Tujuan kayu hasil tebangan akan dijual.
Kemudian setelah itu Para Pelaku beraksi berhasil menebang kayu dan mengangkut kayu hasil tebangan yang akan dibawa pulang, kemudian Tim berhasil menemukan pelaku dan kemudian diamankan untuk diproses hukum.
Sementara barang bukti yang diamankan batangan kayu jenis ketimus yang telah dipotong, alat pemotong kayu, parang,meteran,jerigen yang berisi solar digunakan untuk melakukan aksinya.
” Dalam kasus ini pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan pasal 84 ayat (1) UUD No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,sedangkan pelaku ditangkap didalam kawasan hutan,” tandasnya.(Red).
Komentar