oleh

Dua Personel Polsek Kroya Himbauan Mematuhi Prokes di Keramaian Masyarakat Desa Kroya

SKI | INDRAMAYU – Jum’at 25 Juni 2021, sekira pukul 09.30 WIB s/d selesai, di Desa/Kec. Kroya Kab. Indramayu – Jawa Barat, dua Personel  Polsek Kroya yang melakukan himbauan yerhadap Masyarakat yang menimbulkan keramaian, Aipda Iwan. S dan Bripka Yusuf.

Dua Personel Polsek Kroya bersama Satgas Covid-19 Kecamatan yang melaksanakan himbauan mematuhi prokes kepada Masyarakat yang sedang berkrumun di Alfamart Desa Kroya.
 
Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Peraturan Bupati dengan Permendagri Nomor : 09 tahun 2021 tentang PPKM Mikro guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Kroya – Indramayu.

Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, SH., kepada Personelnya, Masyarakat agar tetap mematuhi Prokes dengan cara 5-M yakni, Mencuci tangan, Memakai masker,  Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan serta Membatasi mobilitas,” tutur Kapolsek.

Selain melakukan itu, Personel mesti melaksanakan patroli pengawasan serta penegakan disiplin prokes, pada saat ini wabah Virus Covid-19 semakin mulai meningkat.

Melakukan Pembinaan kepada Masyarakat yang ada di keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19, hal itu dalam rangka penerapan pemberlakuan Prokes di Wilayah Kec. Kroya – Indramayu,” terangnya. (Yana BS)