oleh

Dugaan Korupsi PT. PPE, Kejari Kabupaten Bogor Bantah Kerugian Mencapai 80 Miliar

 

SKI|Bogor-Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Kabupaten Bogor, menepis berbagai pemberitaan media online dan cetak dugaan korupsi Rp80 miliar di Perusahaan BUMD PT. Prayoga Pertambangan Energi (PPE).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, Bambang kepada wartawan diruang kerjanya, Jum’at (16/4/2021).

“Jadi kita masih menunggu dari BPK pada kasus ini bukan Rp80 miliar. Kejaksaan masih lakukan penyidikan dan baru mendalami terkait dana Representatif dan dana pinjaman Direksi yang kisaran angkanya 8 – 12 miliar dari 80 miliar itu,” kilah Bambang.

Menjawab pertanyaan wartawan sudah berlangsung tiga tahun kasus di PPE belum juga ada kepastian hukum, Bambang menyanggah kalau kasus dugaan korupsi di PPE sudah tiga tahun.

Dia akui, dirinya baru bertugas di Korp Adyaksa Cibinong ini baru satu tahun, langsung melakukan langkah penyidikan pada kasus dugaan korupsi miliaran rupiah itu.

Menyinggung tentang standar operasional kinerja (SOP) penyelidikan suatu kasus, Bambang tak menjawab, hanya dia keberatan jika kinerjanya dianggap lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi di PT. PPE.

“Tidak benar jika kita lambat dalam menangani kasus di PT. PPE. Semua proses sedang berjalan dan dalam tahap penyidikan kok,” jelas Bambang yang didampingi stafnya.

Bambang juga berdalih, kelambatan pengungkapan kasus dugaan korupsi di PT. PPE juga faktor karena merebaknya pandemi Covid-19 hingga kini belum normal lagi, sehingga semua tertunda.
“Tapi saya pastikan prosesnya tetap berjalan, tunggu saja,” tegasnya.

Kembali tegaskan terkait penetapan tersangka, pihaknya masih menunggu hasil audit BPK RI. Tudingan kerugian keuangan negara pada dugaan kasus korupsi di PT. PPE, belum sampai kearah pengembangan kasus tersebut.

Ia pastikan tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus ini, “yang jelas kami Kejaksaan ingin memastikan kasus ini terus berlanjut hingga ada ketetapan hukumnya,” tukas Bambang.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media online dan cetak, menyoroti lambannya kinerja Kejari Cibinong dalam penanganan dugaan kasus korupsi di PT. PPE yang melibatkan Rajab Tampubolon selaku Direktur Utamanya. Cukup aneh, dimana kasus yang bergulir sejak tahun 2018 silam itu, hingga sekarang belum juga ada satupun tersangka.

Bahkan Lembaga CBA (Center for Budget Analysis) turut menyoroti kinerja Kejari Cibinong Kabupaten Bogor.
Jajang (sekretaris CBA-red) melalui media ini beberapa waktu lalu meminta agar Kejari Cibinong bertindak cepat dan tegas dalam proses penyidikan dugaan korupsi PT. PPE.

Menurut Jajang, Kejaksaan sebagai instansi yang berwenang melakukan penyidikan kasus korupsi, dalam menetapkan tersangka tidak perlu melulu harus menunggu hasil audit BPK.

“Jika Kejari bekerja benar dan serius sangat mudah menentukan unsur-unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Dari sini proses penyidikan bisa terus berjalan dan progres atau setidaknya bisa dilihat dalam penetapan tersangka,” ujarnya

“Dalih menunggu hasil audit BPK patut diduga hanya menutupi kinerja Kejari Kabupaten Bogor yang lamban dan tidak serius memberantas korupsi,” tukas Jajang. (UT)

Komentar