SKI Bogor — Sorotan publik terhadap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor kian menguat setelah mencuatnya korespondensi resmi antara DPC Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kabupaten Bogor dengan BKPSDM.Polemik ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi serta viralnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejumlah pejabat yang dinilai mengalami lonjakan signifikan.
Dugaan tersebut bermula dari surat balasan BKPSDM Kabupaten Bogor Nomor 800/4471-Sekre yang merupakan respons atas dua surat sebelumnya dari DPC PWOIN Kabupaten Bogor. Surat pertama tertanggal 3 November 2025 berisi permintaan klarifikasi atas pengadaan laptop dan tablet di lingkungan BKPSDM, sementara surat kedua tertanggal 3 Desember 2025 berupa somasi dan permintaan klarifikasi ulang karena jawaban awal dinilai lamban dan tidak menyentuh substansi.
Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Perhatian publik tertuju pada pengadaan laptop dan tablet senilai sekitar Rp567 juta.Meski spesifikasi disebutkan dalam jawaban resmi, namun rincian jumlah unit, harga satuan, serta identitas penyedia barang tidak dipublikasikan secara terbuka. Waktu respons yang dinilai cukup lama serta jawaban yang minim detail memunculkan kecurigaan dan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan anggaran.
Di saat bersamaan, data LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ikut menjadi perbincangan publik. Tercatat, nilai kekayaan pejabat terkait mengalami lonjakan drastis dalam kurun waktu singkat, dari Rp893 juta pada tahun 2022 menjadi Rp6,97 miliar pada 2023, naik lagi menjadi Rp7,47 miliar pada 2024, dan mencapai Rp8,54 miliar pada laporan tahun 2025 yang disampaikan Januari 2026. Lonjakan tersebut dinilai tidak lazim bagi karier seorang pejabat di pemerintah daerah, meskipun perlu ditegaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen transparansi, bukan alat vonis hukum.Polemik semakin melebar dengan munculnya isu promosi dan rotasi jabatan ASN.
Seorang pejabat hasil mutasi dari luar daerah diketahui dalam waktu relatif singkat menduduki jabatan strategis sebagai Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Sukaraja berinisial (YGU), Bappenda Kabupaten Bogor, yang dilantik pada pekan terakhir Januari 2026.Kondisi ini memicu diskursus mengenai penerapan sistem merit dan potensi konflik kepentingan, terlebih beredar dugaan adanya hubungan kekerabatan dengan penguasa BKPSDM Kabupaten Bogor.Selain jabatan strategis, publik juga menyoroti potensi penerimaan Upah Pungut (UP) yang disebut dapat mencapai Rp120 juta per triwulan, sementara masih banyak ASN dengan jenjang dan kompetensi setara yang belum memperoleh kesempatan promosi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor terkait dugaan pengadaan, lonjakan kekayaan pejabat, maupun mekanisme rotasi dan promosi ASN tersebut.Masyarakat sipil pun menagih komitmen Bupati Bogor, yang sebelumnya dalam forum publik menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta penolakan terhadap praktik “titip-menitip jabatan”.
Bupati juga sempat menyatakan membuka ruang pelaporan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dan menjamin keamanan pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.Klarifikasi terbuka atas lonjakan harta pejabat dan proses rotasi jabatan yang dinilai janggal dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik. Pertanyaan yang kini mengemuka pun semakin tajam: apakah Bupati Bogor akan mempertahankan atau justru mencopot penguasa BKPSDM Kabupaten Bogor ? karena ini akan menjadi bumerang bagi Rudi Susmanto, bagai api dalam sekam.
“Aksinya satu kata, copot. Jika terbukti bermasalah, pencopotan harus dilakukan melalui mekanisme yang sah. Aparat dan lembaga vertikal di wilayah Kabupaten Bogor harus netral dan mendukung agenda pemberantasan korupsi,” ujar pemerhati kebijakan publik, Rizkan S. Harahap. (tim/rzn)














