SKI l Lombok Timur-Pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Lombok Timur menyetujui rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun 2022.
Hal tersebut disetujui dalam sidang paripurna DPRD Lotim yang dipimpin Ketua DPRD Lotim,Murnan dengan dihadiri Bupati Lotim,HM.Sukiman Azmy di ruang sidang paripurna DPRD Lotim,Senin (19|9).
Bupati dalam sambutannya mengatakan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lotim Tahun Anggaran 2022 yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Pimpinan DPRD Lotim menjadi dasar dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
” Kami berterima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lotim, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta OPD yang telah bersama-sama membahas Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lotim Tahun Anggaran 2022,” tandasnya.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lombok Timur Asmat mengatakan hasil pembahasan laporan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Lotim tentang KUA PPAS Perubahan Kabupaten Lotim Tahun 2022, sebagaimana yang telah disampaikan Pemda Kabupaten Lotim dalam Rapat Paripurna Rapat Ke-1 beberapa waktu lalu telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan.
Kemudian telah dilakukan pula penyesuaian dengan ketentuan Peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat sesuai kemampuan daerah.
” Gabungan Komisi DPRD mengusulkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk disepakati menjadi Nota Kesepakatan antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022,” tandasnya.(Sam)














