Eksekutif Dan Legislatif Lotim Tandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Perubahan 2019

SKI, LOTIM – Nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan tahun anggaran 2019 dan Adendum nota kesepakatan anggaran tahun jamak Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tahun 2019, ditandatangani Pemerintah dan DPRD Kabupaten Lombok Timur. Penandatanganan berlangsung Selasa (16/07) pada Rapat Paripurna XII masa sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Lotim Daeng Paelori, SE.

Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy dalam sambutannya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Hal ini tentunya dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, untuk mencapai target kinerja lima tahunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023.

Bupati menyebut proses penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2019 beserta seluruh mekanisme pembahasannya tidak hanya merupakan aktivitas rutin yang berkaitan dengan tugas kepemerintahan dalam hal penganggaran pembangunan.

Disebutkannya proses penganggaran pembangunan adalah bagian dari proses politik yang diwujudkan dalam bentuk yuridis formal, yang salah satunya dengan nota kesepakatan KUA dan PPAS antara pemerintah dan DPRD.

Bupati juga menekankan KUA PPAS Perubahan Tahun 2019, pada akhirnya bermuara pada upaya mewujudkan ”Lombok Timur yang Adil, Sejahtera, dan Aman”.

Bupati juga menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur juga Panitia Khusus KUA – PPAS, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bersama-sama membahas Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2019. Bupati berjanji memperhatikan saran dan pendapat yang ada untuk memperkaya kebijakan program prioritas yang tertuang dalam KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2019.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pembahasan gabungan komisi I dan II, yang dibacakan Saifulah menilai bahwa Nota Penjelasan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2019, yang telah disampaikan Bupati beberapa waktu lalu telah dilakukan korcksi dan penyempurnaan. KUA PPAS telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat sesuai kemampuan daerah. (Red).

Komentar