SKI | INDRAMAYU – Dimulai sekira pukul 08.40 WIB s/d selesai dilaksanakanya kegiatan penyemprotan Disinfektan di Rumah dan di Warung-warung Warga Masyarakat Desa Ujunggebang Kec. Sukra Kab. Indramayu, masa PPKM Darurat, Senin (05/7/2021).
Kegiatan penyemprotan Disinfektan dilakukan oleh 4 Personel Polsek Sukra, Aiptu Darip, Aiptu Suwito, Aipda Ato, dan Bripka Casnita, yg dibantu oleh Pemerintah Desa (Pemdes) atau Gugus Tugas Covid-19 Desa Ujunggebang.
Dalam kesempatanya selain, Kapolsek Sukra Iptu Fathoni. M, melalui Personelnya, menghimbau dan mengarahkan kepada Warga Desa Ujunggebang untuk selalu Memakai Masker, Cuci tangan dengan sabun dan Social / Physical distancing guna pecegahan penyebaran Virus Covid-19 di Lingkungan Desa Ujunggebang – Sukra.
Diketahui, Sesuai Instruksi Mendagri PPKM Darurat dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri yang dikeluarkan pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2021 dan berlaku sampai 20 Juli 2021, kedepan.
Berharap Warga Masyarakat Desa Ujunggebang mau melaksanakan Vaksin di Gerai yang sudah dipersiapkan di Wilayahnya. Pungkas. (Yana BS)