Empat Tersangka Kasus Korupsi Jagung Dicekal Bepergian Ke Luar Negeri ‎

SKI | Mataram-Pihak kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan tindakan pencekalan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi jagung tahun 2017. Guna menghindari melarikan diri ke luar negeri terhadap keempat tersangka.

Diantaranya HF,AP,IWW dan LIH,sedangkan proses penanganan kasus terus berjalan.‎

Demikian ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB,‎Dedi Irawan dalam keterangan pers yang disampaikan,Jumat (2|4).” Memang betul keempat tersangka kasus dugaan korupsi jagung Dicekal bepergian ke luar negeri,” tegasnya.

Dijelaskannya ‎Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit  Jagung Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pertanian Provinsi NTB saat ini memasuki tahap pemeriksaan.Dimana para tersangka dan sebelum dilakukan pemeriksaan tersangka dilakukan test Swab dan ternyata ada yang positif Covid 19.

Kemudian pemeriksaan pada para tersangka tersebut dilakukan setelah semua tindakan penyidikan lainnya rampung yakni pemeriksaan saksi termasuk perhitungan kerugian keuangan negara.

Setelah itu tersangka dipanggil seminggu yang lalu untuk hadir pada hari Kamis tanggal  1 April 2021. sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik adalah sebanyak empat  orang tersangka.

Diantaranya  HF selaku Kepala Dinas Pertanian Nusa Tenggara Barat, IWW selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan dua orang dari Kontraktor Pengadaan Jagung yakni AP selaku Direktur PT. SAM dan LIH selaku Direktur PT. WBS.

Setelah penyidik melayangkan panggilan pertama selaku tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung tersebut hanya 2 ( dua) orang tersangka yang hadir yakni HF selaku Kepala Dinas Pertanian Nusa Tenggara Barat dan IWW selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pertanian Propinsi Nusa Tenggara Barat yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya masing-masing.

Sementara  tersangka lainnya yaitu AP selaku Direktur PT. SAM dan tersangka LIH selaku Direktur PT. WBS  tidak memenuhi panggilan Penyidik ketidak hadiran tetsangka AP karena sakit menderita positif Covid 19 dan keterangan positif Covid 19 diantar langsung oleh penasehat hukumnya sekitar pukul 09.30 Wita sedangkan tersangka LIH mangkir dari panggilan Penyidik.

” Dari empat tersangka dua diantaranya positif Covid,” ujar Dedi

Lebih lanjut Kasi Penegakan Hukum menambahkan sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka di BAP,  Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi NTB  melakukan Swab terhadap kedua tersangka di RSUD Kota Mataram sekitar pukul 11.00 Wita.

Dimana  setelah keluar Hasil Swab ternyata HF positif Covid 19 namun IWW Negatif selanjutnya tersangka IWW diambil keterangannya sebagai tersangka.Kemudian  HF yang menderita positif Covid 19 dan dengan permintaan dari Penasehat Hukumnya  dipulangkan untuk konsultasi dengan dokter terlebih dahulu  apakah isolasi mandiri atau perawatan di rumah sakit.

” Bagi tersangka yang dinyatakan positif pemerikan dilakukan penundaan setelah sembuh,” paparnya.

Namun yang jelas lanjutnya, bagi tersangka LIH tetap akan dilayangkan panggilan yang ke 2 pada minggu depan,jika tetap tidak hadir maka akan dilakukan panggilan ke 3 dan dilakukan upaya paksa. ‎

” Tersangka LIH tidak hadir akan dijemput paksa,” tandas Dedi.(Red)‎

Komentar