SKI Jakarta – Setelah melalui perjuangan hukum selama enam tahun, Dra. Anita Achmad akhirnya memenangkan hak atas tanah pribadinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam perkara No.1090/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt. Keputusan ini menjadi titik terang setelah sengketa panjang selama 6 Tahun melawan pihak dalam gugatan tersebut yaitu Ir.Gerson Paulus Nggada.SH. LBH Arjuna sebagai kuasa hukum yang mewakili Dra. Anita Achmad yang merasa dirugikan oleh Ir. Gerson Paulus Nggada. SH. Setelah melalui beberapa kali proses persidangan di PN Jakarta Barat memenangkn putusan gugatan LBH Arjuna. Jumat, 25/04.
Sengketa ini bermula pada tahun 2019, ketika Anita bersitegang dengan Topan Cahya Pramudito Putro yang notabenenya adalah mantan suaminya dan Gerson yang tak lain adalah pengacara dalam tindakan perbuatan melawan hukum. Anita mendapati bahwa sertifkat tanah berupa ruko dan rumah diambil alih oleh Gerson. Berbekal dokumen kepemilikan yang sah, ia mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Jakarta Barat. Proses hukum yang sangat panjang dan melelahkan tidak menyurutkan semangatnya untuk memperjuangkan keadilan.
“Enam tahun bukan waktu yang singkat. Saya bersyukur keadilan akhirnya ditegakkan. Ini bukan hanya kemenangan saya, tapi juga harapan bagi banyak orang yang menghadapi kasus serupa,” ujar Bu Anita usai sidang putusan.
Kuasa hukum Anita dari LBH Arjuna Arsani.SH.MH. menjelaskan bahwa putusan ini didasarkan pada bukti kepemilikan yang kuat serta pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak tergugat. “Kami berharap putusan ini menjadi preseden bagi perlindungan hak kepemilikan tanah di Indonesia,” katanya.
Kasus ini juga menarik perhatian publik karena mencerminkan tantangan yang dihadapi banyak warga dalam mempertahankan hak atas tanah di tengah maraknya sengketa properti. Anita berencana menggunakan tanah tersebut untuk membangun usaha kecil yang dapat mendukung perekonomian keluarganya.
Kemenangan ini disambut gembira oleh keluarga Anita yang turut mendukung perjuangan Anita selama bertahun-tahun bahkan dia sudah beberapakali ganti pengacara namun tak kunjung usai sengketa kepemilikan tanahnya. Hal ini menjadi inspirasi bahwa ketekunan dan keberanian dalam mencari keadilan dapat membuahkan hasil.
Jangan kwatir keadilan ini masih ada di Indonesia, bagi masyarakat yang mempunyai masalah hukum jangan takut untuk berdiskusi dan membawa ke Lembaga Bantuan Hukum atau Pengacara yang dapat dipercaya , ucap Arsani Direktur LBH ARJUNA.
Nara Sumber : Arsani.SH.MH
LBH ARJUNA Jl.Raya Tegar Beriman No.82 ,Pdk Manggis – Bojonggede Bogor 16920
Telepon : 08568493163
Editor : Harun.ST.,M.I.Kom