FKKD Lotim: Keberadaan Permendagri 83 dan 67 Dinilai Penzoliman Terhadap Kades

Foto : Forum Kades Lotim melakukan hearing dengan DPRD Lotim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Kabag Hukum Setdakab Lotim

SKI – Lotim – Pengurus Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur menilai kalau keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Permendagri No.67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No.83 tahun 2018 dianggap penzoliman terhadap Kepala Desa (Kades).

Demikian ditegaskan Ketua FKKD Lotim, Khaeri Patullah hadapan pimpinan DPRD, Komisi I DPRD, Kabag Hukum Setdakab Lotim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim, Senin (5|11).”

” Kalau kami melihat dua Permendagri yakni No.83 dan 67 tersebut dianggap perzoliman terhadap Kades,” tegasnya.

Menurut Khaeri yang juga Kades Lenek Baru ini mengatakan terhadap kebijakan para Kades yang melakukan pergantian kepada perangkat desanya. Tentunya tidak salah dalam melakukan pemecatan tersebut.

Karena tentunya berdasarkan desakan masyarakat setempat,sehingga Kades mengakomodir keinginan masyarakat tersebut. Dengan melakukan pemecatan dan pergantian perangkat desa. Terlebih lagi menjadi ladang politik saat kampanye Pilkades dulu.

Sehingga saat masuk dan menjadi Kades tentunya tidak bisa dielakkan lagi untuk kades melakukan pemecatan. Karena adanya desakan tersebut.

” Perangkat desa tidak semua baik terhadap Kadesnya,” ujarnya.

Begitu juga, lanjutnya dengan adanya masalah ini tentunya Kades tidak fokus untuk membangun desa. Dengan mempersoalkan masalah pemberhentian perangkat desa tersebut.

Oleh karena itu dari pemerintah daerah harus segera membuat regulasinya,karena kalau tidak sudah barang tentu Bupati nantinya yang akan repot mengenai masalah ini. Bahkan sangat riskan akan memicu menimbulkan konflik antara Kades dengan perangkat desa yang di pecat.

” Dengan adanya Permendagri ini tentunya membuat carut marut para Kades dalam menjalankan tugasnya,sehingga untuk menjawabnya hendaknya Perda No.03 tahun 2016 tentang perangkat desa hendaknya harus segera direvisi dengan mengacu pada Permendagri,” tandasnya.

Ditempat yang sama Kabag Hukum Setdakab Lotim, Lalu Dhedi Kurniawan menegaskan para Kades dan perangkat desa harus mengikuti aturan Permendagri,meski banyak diantara Kades yang tidak setuju dengan masalah ini.

‎Sementara untuk menimalisir masalah ini dengan munculnya Perbub No.06 tahun 2018 dengan diberlakukan perangkat desa sebelum berumur 60 tahun. Sedangkan yang lainnya tetap mengacu pada Perda dan Permendagri.

” Pihaknya juga pusing dengan munculnya Permendagri ini tentunya harus dijalankan, begitu bukan kesalahan desa melainkan kesalahan pemerintah daerah yang tentu harus segera diambil langkah-langkah kongkrit didalamnya,” tandas Dhedi.

Kemudian pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim,Lukman Nul Hakim menegaskan pihaknya tetap akan melakukan berbagai langkah dan upaya yang baik dalam menyelesaikan masalah ini. Sehingga antara Kades dan perangkat desa berjalan beriringan dalam membangun desa tercintanya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Lotim, HM.Zuhri menegaskan terhadap apa yang disampaikan forum kades mengenai masalah perangkat desa tersebut tentu ini menjadi persoalan yang harus diselesaikan dengan baik.Agar tidak menjadi persoalan kedepannya yang tentu akan membuat pemerintahan desa tidak berjalan dengan maksimal. Karena terjadi masalah pemberhentian perangkat desa yang dilakukan Kades.

” Adanya permintaan forum kades untuk mengganti atau merevisi Perda No.3 itu menjadi masukan untuk sama-sama kita bicarakan antara eksekutif dengan legislatif,” tandasnya.

Penulis : Rizal

Editor : Red SKI

Komentar