SKI Jakarta – Forum Koordinasi Penegak hukum (FORKOGAKUM) menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dan sejumlah pihak lainnya usai putusan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap Ira Puspadewi selama 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.
Meski demikian, Presiden Prabowo memilih memberikan rehabilitasi setelah mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat.Ketua Bidang Humas FORKOGAKUM, Dr. (c) Faisal Redo S.H., M.H. menilai keputusan tersebut menunjukkan adanya ketidaksempurnaan dalam proses penegakan hukum di tingkat penyelidikan hingga penuntutan.“Aparat penegak hukum harus benar-benar cermat dalam serangkaian proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Jika Presiden mengambil langkah korektif, itu menandakan ada proses yang belum sempurna, terlebih perkara Ira ini merupakan kasus berbasis penyelidikan dan bukan OTT,” ujar Faisal.Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan rehabilitasi setelah adanya vonis pengadilan dapat mempengaruhi moral para aparat penegak hukum.“Koreksi seperti ini berpotensi menurunkan semangat aparat. Jika terdakwa yang sudah divonis kemudian mendapat rehabilitasi dari Kepala Negara, ini bisa menjadi preseden kurang baik,” tambahnya.
Faisal menilai langkah presiden tersebut dapat membuka ruang politik hukum yang tidak sehat.“Ke depan bisa saja muncul anggapan bahwa seorang tersangka yang dekat dengan elite politik dapat melakukan lobi atau pendekatan untuk memperoleh kebijakan serupa. Ini tentu buruk bagi masa depan penegakan hukum di negara kita,” ujarnya menegaskan.Di sisi lain, FORKOGAKUM juga menilai bahwa institusi penegak hukum seperti Kejaksaan dan KPK perlu lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangannya.“Ada kesan sebagian proses dilakukan terlalu terburu-buru tanpa mempertimbangkan semua aspek. Harapan kami, lembaga penegak hukum ke depan lebih mengedepankan asas kehati-hatian dan ketelitian,” kata Faisal (rzn)














